Merangin – Polres Merangin mengamankan sebanyak 110 pelajar dari berbagai sekolah pada saat aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Kantor DPRD Kabupaten Merangin. Kamis (8/10/2020).
Hal ini diduga, pelajar tersebut akan membuat ricuh pada saat demo berlangsung. Namun, pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi para pelajar ini.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menyampaikan pelajar yang telah diamankan akan diberikan sanksi untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Orang tua dari Pelajar Kabupaten Merangin agar dihubungi melalui Via Telephone dengan membawa Kartu Keluarga untuk menjemput anaknya,” ujarnya.
Dijelaskan Irwan, para pelajar yang diamankan ini memiliki grup whatsapp dari berbagai sekolah mengumpulkan massa untuk berdemo. Dalam percakapannya, ada beberapa pelajar yang memprovokasi rekannya untuk membuat keributan pada saat demo berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapati kendaraan pelajar tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Tidak hanya itu saja, sebagian motor pelajar tersebut juga ada yang tidak menggunakan spion dan menggunakan knalpot besar.
Ia menyebutkan pihaknya mengamankan seanyak 66 kendaraan motor roda dua milik pelajar tersebut.
“Kendaraan yang digunakan silahkan diambil dengan melengkapi Atribut perlengkapan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia,” jelasnya.
Selama demo berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif dan pendemo mundur teratur pada pukul 15.40 WIB, Kamis sore.
Discussion about this post