Jambi – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 3 Al Haris – Abdullah Sani mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Telanai, Kota Jambi. Senin (29/3/2021).
Hal ini bertujuan untuk menyatakan sikap terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang mengabulkan Sebagian untuk Pemilihan (Pemungutan-red) Suara Ulang (PSU) pada PILGUB Jambi sesuai Gugatan paslon nomor 01 Cek Endra Ratu Munawaroh pada 88 TPS di 5 wilayah yakni Muaro Jambi, Tanjab T imur, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada 15 Kecamatan, 41 Kelurahan/Desa.
Ketua tim relawan Reaksi Cepat Tanpa Intruksi (RCTI) Haris – Sani, Ritas Mairiyanto menyampaikan keputusan MK tanpa mempertimbangkan lagi keterangan saksi-saksi dan semua barang bukti dari pihak Termohon dan Pihak Terkait yang dihadirkan dan disampaikan pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menyanggah atas tuduhan dan gugatan Paslon 01 serta Menyikapi Surat dari KPU RI Nomor 277/PY.02.1-sd/o6/KPU/2021 Tanggal 26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Tentang PSU.
untuk itu, Tim Relawan RCTI Haris – Sani mendesak DKPP RI untuk segera memutuskan status oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi atas nama Sanusi karena diduga telah membocorkan data Rahasia Negara yang diduga diperoleh secara illegal tersebut dan telah diberikan kepada salah satu TIM Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh sesuai keterangan para Saksi-saksi dan fakta fakta dalam persidangan DKPP.
“Data tersebut sama persis milik KPU yang dijadikan oleh TIM Paslon 01 sebagai barang bukti untuk melaporkan KPU Provinsi Jambi ke BAWASLU Provinsi Jambi sesuai keterangan para saksi, dan juga sebagai bahan yang digunakan untuk gugatan ke MK RI,” ujarnya.
Ia juga Meminta kepada KPU segera mengeluarkan atau menandai nama-nama yang digugat PASLON 01 CE-RATU dan atas putusan MK sebesar 13.487 suara yang di anggap bemasalah, agar tidak lagi menjadi peserta
Pemilih agar tidak menjadi bahan Konflik kedepan dalam hasil PSU nanti.
Kemudian, Ia mendesak KPU Provinsi Jambi dan KPU RI segera menonaktifkan oknum komisioner KPU Provinsi Jambi atas nama Sanusi menjelang Putusan DKPP dan tidak dilibatkan dalam tahapan PSUGubemur Jambi.
“Kita meminta penyelenggara Pemilu Provinsi Jambi, Kabupaten/Kota (KPU dan Bawaslu) untuk bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan, profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Terakhir, ia juga mendesak BAWASLU Provinsi dan Jajarannya sampai ditingkat yang paling bawah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Jambi di 88 TPS, serta pengawasan ketat yang dimungkinkan akan adanya potensi Money Politik.
“Kami akan membantu mengawasi agar tidak terjadinya money politic pada PSU nanti, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk membackup menjaga agar tidak terjadi kecurangan kembali,” tandasnya.
Discussion about this post