JAMBI – Tanggal 10 Februari mendatang, pemberlakukan aturan 4.000 angkutan batu bara, mulai diterapkan. Bahwa, hanya 4.000 angkutan saja yang boleh beroperasi dalam satu hari.
Angkutan yang beroperasi itu, juga harus yang sudah menggunakan nomor stiker lambung. Yang tidak berstiker, tidak diizinkan beroperasi.
Ismed Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengatakan, ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat, dan juga tidak merugikan pengusaha.
Dari 9.300 angkutan batu bara, saat ini sudah 70 persen yang telah dipasang stiker. Dia mengatakan, bias saja tidak semua kendaraan yang terdata itu dipasang stiker.
“Karena bisa saja ada yang menarik diri, mengundurkan diri dari transportir. Karena angkutan itu, ada yang milik pribadi sopir, yang diakomodir oleh perusahaan transportir,” katanya.
Dia mengatakan, ketika truk telah berstiker, maka rute yang mereka tempuh, harus sesuai dengan data yang ada di barcode stiker itu. Karena di dalam barcode itu, tersimpan data dari tambang mana asal truk, dan ke pelabuhan apa batu bara akan dibawa.
“Jadi mereka tidak bisa loncat-loncat rute, dari tambang satu ke tambang lainnya, atau dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya. Kemungkinan sopir merasa terikat dengan aturan itu, makanya ada yang menarik diri,” katanya.
Disamping itu, bagi perusahaan tambang, juga tidak boleh memuat batubara, pada angkutan yang tak berstiker. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas.
Untuk mengatur arus angkutan batu bara itu, serta penjagaan di lapangan, sejumlah stake holder telah menambah petugas penjagaan, sesuai dengan instruksi gubernur jambi pada rapat beberapa waktu lalu. Ismed mengatakan, mulai tanggal 10 Februari itu, ada 120 petugas yang berjaga.
Petugas itu berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, TNI, dan pihak kepolisian.
Petugas akan berjaga di sejumlah titik, yakni enam titik di Kabupaten Batanghari, dua titik di Muarojambi, dan tiga titik di Kota Jambi.
“Sebelumnya, petugas yang berjaga hanya 30 orang. Mulai tanggal 10, dikerahkan 120 orang,” katanya.
Selain itu, ada tiga check point, yang akan menghitung angkutan batu bara yang beroperasi setiap harinya.
Ditanyakan mengenai kantong parkir, telah disiapkan juga kantong parkir utama di Simpang Terusan Kabupaten Batanghari.
Kantong parkir ini, luasnya 40 hektar, dengan empat pintu masuk, dan tiga pintu keluar. Namun, sementara ini, yang siap digunakan baru sekitar 20 hektar, dengan kapasitas sekitar 3.000 kendaraan.
Kantong-kantong parkir lainnya juga bisa digunakan sopir ketika jam operasional telah berakhir.
Petugas akan memastikan, tidak ada angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan umum.
Discussion about this post