Jambi – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi merekomendasikan 21 perusahaan batu bara, ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disanksi. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi terkait jam operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, 21 perusahaan yang melanggar tersebut yakni tanggungjawab dari Dirjen Minerba di bawah naungan Kementerian ESDM RI. Perusahaan ini terbukti melanggar setelah Polda Jambi menindak 107 truk muatan batu bara yang melanggar aturan, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah menerima laporan itu dari pihak kepolisian, apa yang dilakukan pihak kepolisian itu sudah tepat, karena itu juga menjadi kewenangan dari mereka,” katanya. Selasa (14/6/2022).
Kata dia, saat ini Pemprov Jambi masih menunggu tindaklanjut dari Kementerian ESDM RI dalam hal ini Dirjen Minerba mengenai sanksi apa yang diberikan. “Sesuai dengan kewenangan maka yang menetapkan sanksi adalah dari Dirjen Minerba dan itu sudah diatur dalam Permen ESDM tentang angkutan batu bara,” tambahnya.
Kata Ismed, untuk sanksi yang akan diterima oleh perusahaan bermacam-macam, disesuaikan dengan aturan. Namun, kata Ismed itu merupakan kewajiban dari kementerian.
“Kita mengusulkan saja untuk disanksi. Pihak kementerian bisa memberi peringatan atau penghentian sementara operasional perusahaan, sampai sanksi tertinggi pencabutan izin,” sebutnya.
Dari laporan ini, tentu yang akan bertanggung jawab adalah pihak perusahaan tambang batu bara. “Jadi bukan sopir, pemilik kendaraan, atau transportir yang bertanggung jawab. Karena segala induknya aktivitas ini ada di perusahaan tambang batu bara,” tandasnya.
Discussion about this post