Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Advertorial

Dishub Provinsi Jambi Ajukan 21 Perusahaan Batubara Disanksi

by Admin
14/06/2022
in Advertorial
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 92

Jambi – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi merekomendasikan 21 perusahaan batu bara, ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disanksi. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi terkait jam operasional.

Artikelterkait

HUT ke-81 RI, Kadishub Jambi John Eka Powa: Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Pelayanan Nyata

Semarak HUT ke-81 RI, Dishub Jambi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Dishub Provinsi Jambi Hadir di Pojok Berkah, Edukasi Warga Soal Keselamatan Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, 21 perusahaan yang melanggar tersebut yakni tanggungjawab dari Dirjen Minerba di bawah naungan Kementerian ESDM RI. Perusahaan ini terbukti melanggar setelah Polda Jambi menindak 107 truk muatan batu bara yang melanggar aturan, beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menerima laporan itu dari pihak kepolisian, apa yang dilakukan pihak kepolisian itu sudah tepat, karena itu juga menjadi kewenangan dari mereka,” katanya. Selasa (14/6/2022).

Kata dia, saat ini Pemprov Jambi masih menunggu tindaklanjut dari Kementerian ESDM RI dalam hal ini Dirjen Minerba mengenai sanksi apa yang diberikan. “Sesuai dengan kewenangan maka yang menetapkan sanksi adalah dari Dirjen Minerba dan itu sudah diatur dalam Permen ESDM tentang angkutan batu bara,” tambahnya.

Kata Ismed, untuk sanksi yang akan diterima oleh perusahaan bermacam-macam, disesuaikan dengan aturan. Namun, kata Ismed itu merupakan kewajiban dari kementerian.

“Kita mengusulkan saja untuk disanksi. Pihak kementerian bisa memberi peringatan atau penghentian sementara operasional perusahaan, sampai sanksi tertinggi pencabutan izin,” sebutnya.

Dari laporan ini, tentu yang akan bertanggung jawab adalah pihak perusahaan tambang batu bara. “Jadi bukan sopir, pemilik kendaraan, atau transportir yang bertanggung jawab. Karena segala induknya aktivitas ini ada di perusahaan tambang batu bara,” tandasnya.

Tags: #DishubProvinsiJambi

Related Posts

Daerah

HUT ke-81 RI, Kadishub Jambi John Eka Powa: Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Pelayanan Nyata

by Admin
17/08/2026
0

Lamanesia.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dr. Drs. H. John Eka Powa, M.E., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun...

Read more
Daerah

Semarak HUT ke-81 RI, Dishub Jambi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

by Admin
14/08/2026
0

Lamanesia.com - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus digaungkan Pemerintah Provinsi Jambi. Salah satunya melalui...

Read more
Daerah

Dishub Provinsi Jambi Hadir di Pojok Berkah, Edukasi Warga Soal Keselamatan Lalu Lintas

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menunjukkan perannya di tengah masyarakat melalui partisipasi dalam kegiatan Pojok Berkah TP PKK...

Read more
Daerah

Pimpin Upacara Rutin, Kadishub Jambi Tekankan Disiplin dan Komitmen Pelayanan Publik

by Admin
03/08/2026
0

Lamanesia.com – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengawali pekan kerja dengan semangat baru melalui pelaksanaan upacara rutin, Senin (3/8/2026). Upacara tersebut...

Read more
Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Kadishub Jambi Ajak Tanamkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Dr. Drs. H. John Eka Powa, M.E., mengajak seluruh pihak menjadikan momentum...

Read more
Next Post

Bawaslu Jambi Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Pemkab Tanjab Timur Dorong Perlindungan Kawasan Hutan

Bupati Merangin Lantik 169 Kades Terpilih 2022

Jualan Paket Hemat, Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap

Pj. Bupati Muarojambi Terima PSU Perumahan

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN