Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan melalui negosiasi antara warga Desa Batang Merangin dengan PT. Kerinci Merangin Hidro (PT. KMH).
Penyelesaian sengat tersebut bertempat di kantor Desa Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Selasa (22/2/2022).
Pelaksanaan negosiasi ini didasari atas pengaduan warga yang terdampak akibat kegiatan konstruksi pembangunan PLTA yang di lakukan oleh PT. KMH.
Kegiatan konstruksi ini mengakibatkan retaknya rumah warga, keringnya sumber air dan polusi udara akibat debu.
Pelaksanaan negosiasi tersebut atas perintah dan arahan dari Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Ir. Sri Argunaini, M.Si dan di Fasilitator oleh Evi Syahrul Kepala Bidang Penaatan yang didampingi Kasi gakum, Kasi pengaduan dan pejabat pengawas lingkungan hidup DLH Provinsi Jambi yang di hadiri oleh Perangkat desa, BPD, warga masyarakat, Kadis LH Kerinci, Camat Batang Merangin, sedangkan dari Pihak PT. KMH dihadiri oleh Zulhelmi (humas) dan Reza Anggriawan (CSR).
Sri Argunaini mengatakan negosiasi menghasilkan kesepakatan, yang mana pihak PT. KMH akan melakukan perbaikan rumah warga yang retak, penyediaan air bersih dan pemberian kompensasi serta pengecekan kesehatan bagi warga terdampak debu secara berkala tiap 3 bulan sekali.
“Kesepakatan yang ditanda tangani ini akan di pantau secara berkala progresnya oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kerinci,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap mendapat kepastian pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan komitmen perusahaan saat penyusunan dokumen lingkungan maupun secara inisiatif melakukan pengelolaan diluar komitmen dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post