Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret handphone yang beraksi di Jalan Ki Bajuri RT. 02, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengintai korban lainnya di kawasan jalan Ki Bajuri, Kelurahan Talang Bakung sekitar jam 02.00 pagi. Senin (14/6/2021).
Adapun identitas pelaku yakni Muhamad Ilham Pane (19) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan inisial LA (16) warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Muhammad Alfian mengatakan modus kedua pelaku dengan mengambil handphone di dasbor motor dengan cara memepet motor korban pada saat berkendara ataupun mengambil kesempatan saat korban lalai meletakkan handphone diatas motor yang terparkir.
Tidak hanya itu, dalam aksi lainnya pelaku tersebut juga membongkar paksa jok motor korban yang terparkir. Korban yang menjadi sasaran pelaku kebanyakan perempuan.
“Kedua pelaku ini spesialis jambret, terdapat 8 TKP di Jambi Selatan, 2 TKP di Jelutung dan 2 TKP di Kota Baru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Ia menyampaikan salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang serupa baru saja bebas dari Lapas Klas II A Jambi. Sedangkan, satu pelaku lagi masih dibawah umur.
Ia menyebutkan hasil dari jambret untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk melakukan foya-foya.
Adapun barang bukti yang diamankan yang dsri tangan pelaku yakni satu buah handphone android merk Oppo A5S.
Ia menambahkan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Junto pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.
“Ancaman hukuman pelaku maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan yang dibawah umur dipotong sepertiganya,” tandas Alfian.
Discussion about this post