Lamanesia.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus memperkuat transformasi penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan mengedepankan teknologi digital. Melalui Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Jambi menggencarkan penindakan pelanggaran menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld dalam patroli hunting di sejumlah titik strategis, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini menyasar ruas jalan utama, di antaranya Jalan Kapten Pattimura, kawasan Telanaipura, serta Jalan Ir. H. Juanda, Mayang Mengurai. Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau bukan terbitan resmi Samsat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Melalui ETLE Handheld, setiap pelanggaran yang terjadi dapat terekam secara digital dan diproses berbasis data. Ini menjadi langkah konkret dalam meminimalisir potensi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan perdebatan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran teknologi ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara mobile tanpa harus mengandalkan razia statis.
Dalam patroli yang dipimpin Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum, AKP Maskat Maulana, petugas berhasil mencatat dan mengirimkan 19 surat validasi pelanggaran ke dalam sistem ETLE. Rinciannya, sebanyak 13 pelanggaran dilakukan kendaraan roda empat dan 6 pelanggaran oleh kendaraan roda dua.
Ditlantas Polda Jambi berharap, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin tumbuh. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mendorong budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (pin)













Discussion about this post