Jambi – Federasi Hukatan Kelompok Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Senin, 1 Mei 2023.
Kegiatan aksi damai Federasi Hukatan Provinsi Jambi ini dipusatkan di lapangan MTQ Kabupaten Muaro Bungo.
Ketua Korda Federasi Hukatan Provinsi Jambi, Masta Melda Aritonang mengatakan dalam aksi damai peringatan Hari Buruh ini, Federasi Hukatan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah.
Setidaknya, terdapat 6 tuntutan dari Federasi Hukatan untuk Pemerintah agar Undang-Undang berpihak kepada buruh.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
1. Meminta Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023:
a. melanggar HAM
b. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan)
c. Akan berbahaya karena melegitimasi pengusaha memangkas hak buruh
d. Menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh
e. Preseden buruk hukum Ketenagakerjaan Indonesia
2. menolak UU no. 6 tahun 2023 Cipta kerjaK:
a. Sistem kerja kontrak tanpa batas waktui seumur hidup (pasal 59 ayat (4)
b. Sistem praktek outsourcing meluas
c. Waktu kerja eksploitatif (pasal 79 ayat (2) huruf (b)
d. Buruh reantan phk (pasal 81 (42))
e. Berkurangnya hak cuti dan istirahat (pasal 79 dan pasal 84)
f. Upah minimum murah dan upah minimum kabupaten/kota sebagai dasar dihapuskan (pasal 88c, 88d, dan 88f)
“Tuntutan ini disuarakan dalam Hari Buruh Sedunia agar para buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi dapat sejahtera,” ujarnya.
Kemudian dalam aksi damai ini, para buruh yang mengikuti aksi damai melakukan penandatanganan di kain putih yang disiapkan Federasi Hukatan Provinsi Jambi menolak adanya UU CIKER dan Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Discussion about this post