Oleh: Mochammad Farisi, LL.M
Alhamdulillah Provinsi Jambi telah memilki gubernur baru hasil pilkada 2020 yang prosesnya sangat panjang, melelahkan dan penuh lika-liku. Setelah mahkamah mengetok palu, maka sah lah Alharis dan Abdullah Sani dengan slogan Jambi Mantab menjadi gubernur baru.
Harapan baru, kemajuan Provinsi Jambi ada di tangan Alharis saat ini, masyarakat Jambi sudah cukup menderita karena selama 4 tahun periode 2015 -2019 pemerintahan Provinsi Jambi tidak berjalan maksimal, akibat moral gubernur dan hampir semua anggota DPRD yang kotor, mereka bersekongkol merampok uang rakyat, yang kemudian terkenal dengan tragedi tindak pidana korupsi “uang ketok palu”.
Korupsi memang menjadi wabah di negeri ini, bahkan dalam kondisi bencanan non alam dan darurat kesehatan pandemi covid-19 pun tidak membuat maling-maling berdasi itu berhenti, bahkan semakin beringas merapok uang rakyat. Yang terbaru Bupati Kabupaten Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditangkap KPK bersama 10 orang lainnya termasuk camat dan kades, karena dugaan suap pengangkaan penjabat kepala desa di Kab. Probolinggo.
Kenapa korupsi yang dilakukan pimpinan derah terus menerus terjadi? Seakan menjadi wabah dinegeri ini yang tak bisa diatasi! Ada yang salah dalam pola pikir para politisi negeri ini, mereka menganggap bahwa kekuasaan diraih hanya untuk syahwat kepentingan pribadi dan golongan saja, rakyat ditipu dengan janji manis saat pemilu. Sialnya, masyarakat sengaja dibiarkan bodoh sehingga tidak mampu berfikir mendalam apa tujuan dibentuk pemerintahan dan fungsi kepala daerah.
Bila kita berfikir secara mendalam, hakekatnya pemerintahan baik pusat maupun daerah dibentuk untuk tujuan tiga hal; pertama mengatur kepentingan masyarakat sehingga tercipta ketertiban, melayani kepentingan masyarakat dan mensejahaterakan masyarakat secara adil dan merata. Untuk mewujudkan ketiga hal itu diperlukan inovasi dalam proses pembangunan yang sering disebut dengan inovasi daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daarah terdapat bab yang secara khusus mengatur inovasi daerah. Dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi artinya semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. Regulasi ini menjadi pintu bagi daerah untuk melakukan inovasi menjadi semakin jelas.
UU pemerintahan daerah dalam Pasal 386 dengan tegas menyatakan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.
Kata inovasi dapat diartikan sebagai “proses” atau “hasil” pengembangan dan atau pemanfaatan atau mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses yang dapat memberikan nilai yang lebih berarti.
Daerah yang dapat dijadikan benchmarking dalam keberhasilan penerapan inovasi daerah adalah Provinsi Jawa Barat. Ada tiga kategori inovasi, yakni Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Produk Sektoral. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, ditujukan guna meningkatkan Kinerja pemerintahan, profesionalisme aparatur, dan perluasan partisipasi publik. Sementara Inovasi Pelayanan Publik dirancang untuk membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing. Adapun Inovasi Produk sektoral dirancang untuk membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan. Keberhasilan ini menghantarkan Gubernur Jawa Barat memperoleh penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif 2017.
Jika Provinsi Jawa Barat bisa dan berhasil menerapkan inovasi daerah, Provinsi Jambi juga harus bisa dan mampu menerapkannya?
Keberhasilan inovasi daerah perlu kolaborasi dengan semua stake holder, khususnya dengan masyarakat kampus atau perguruan tinggi, keputusan atau kebijakan yang akan diambil oleh gubernur harus berdasarkan riset dan itu sangat bisa dilakukan oleh peneliti-peneliti di kampus, sehingga secara aksiologi ilmu-ilmu yang dipelajari diperguruan tinggi secara aplikatif bermanfaat bagi pemerintah dalam mengambil sebuah keputusan yang pada ujungnya mampu mensejahterakan masyarakat.
Sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk membiasakan inovasi di kalangan birokrasi pemerintah. Dinamika permasalahan publik, dinamika sebuah kawasan, dan globalisasi menjadi alasan utama mengapa inovasi harus dilakukan. Inovasi dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dan membangun kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu kepala daerah harus mampu menggerakkan dan memimpin masyarakat dengan beragam inovasi.
Dari perspektif regulasi pemerintah pusat telah menjamin perlindungan bagi kepada kepala daerah yang melakukan diskresi untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah. Perlindungan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah yang menjamin diskresi oleh kepala daerah.
Kembali pada hakekat dibentuknya pemerintahan yaitu untuk menertibkan, melayani dan mensejahterakan masyarakat, maka dibutuhkan pemimpin dan OPD yang mampu berfikir secara mendalam menyadari hakekat dibentuknya pemerintahan, berfikir secara logis menganalisis berbagai potensi daerah, mempelajari pengalaman kesuksesan daerah lain, kemudian merumuskan suatu inovasi daerah yang mampu mensejahterakan masyarakat.
*Dosen Fakultas Hukum UNJA
Discussion about this post