Lamanesia.com – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan ratusan karung berisi bawang merah dan ikan asin ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Polairud Polda Jambi. Barang bukti senilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan setelah dinyatakan tidak layak konsumsi dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (29/10/2025). Sebanyak 429 karung bawang merah dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, sementara 8 karung ikan asin dengan berat puluhan kilogram dibakar di Balai Karantina Pertanian Jambi.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Balai Karantina, sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum atas penyelundupan bahan pangan ilegal dari luar daerah.
Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sembako ilegal yang diangkut menggunakan kapal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Bawang merah dan ikan asin yang dimusnahkan sudah membusuk dan berpotensi membahayakan kesehatan. Untuk berkas perkara tersangka saat ini menunggu petunjuk JPU agar segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua jenis barang bukti tersebut tidak hanya tidak memiliki dokumen karantina, tetapi juga menunjukkan hasil uji laboratorium yang mengkhawatirkan. Ikan asin yang disita terbukti mengandung formalin, sehingga pemusnahan dilakukan secepat mungkin untuk mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi, yang berhasil menggagalkan penyelundupan sembako ilegal menggunakan kapal motor KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapal tersebut diketahui mengangkut berbagai bahan pangan tanpa dokumen resmi, seperti beras, bawang merah, bawang putih, ikan asin, dan kacang hijau, dengan nilai total mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni Aripin (33), warga Nipah Panjang yang merupakan pemilik barang, dan Ibrahim (54), nakhoda kapal. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Pin)










Discussion about this post