Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

Ikan Asin Mengandung Formalin dan Bawang Merah Busuk Dimusnahkan Polairud Polda Jambi

by Admin
30/10/2025
in Daerah
Petugas Direktorat Polairud Polda Jambi memusnahkan ratusan karung bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Rabu (29/10/2025). (Dok: Alpin)

Petugas Direktorat Polairud Polda Jambi memusnahkan ratusan karung bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Rabu (29/10/2025). (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS

Lamanesia.com – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan ratusan karung berisi bawang merah dan ikan asin ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Polairud Polda Jambi. Barang bukti senilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan setelah dinyatakan tidak layak konsumsi dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah.

Artikelterkait

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Sudah Inkrach

Kejati Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 398 Perkara

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (29/10/2025). Sebanyak 429 karung bawang merah dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, sementara 8 karung ikan asin dengan berat puluhan kilogram dibakar di Balai Karantina Pertanian Jambi.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Balai Karantina, sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum atas penyelundupan bahan pangan ilegal dari luar daerah.

Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sembako ilegal yang diangkut menggunakan kapal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Bawang merah dan ikan asin yang dimusnahkan sudah membusuk dan berpotensi membahayakan kesehatan. Untuk berkas perkara tersangka saat ini menunggu petunjuk JPU agar segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua jenis barang bukti tersebut tidak hanya tidak memiliki dokumen karantina, tetapi juga menunjukkan hasil uji laboratorium yang mengkhawatirkan. Ikan asin yang disita terbukti mengandung formalin, sehingga pemusnahan dilakukan secepat mungkin untuk mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi, yang berhasil menggagalkan penyelundupan sembako ilegal menggunakan kapal motor KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapal tersebut diketahui mengangkut berbagai bahan pangan tanpa dokumen resmi, seperti beras, bawang merah, bawang putih, ikan asin, dan kacang hijau, dengan nilai total mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni Aripin (33), warga Nipah Panjang yang merupakan pemilik barang, dan Ibrahim (54), nakhoda kapal. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Pin)

Tags: #BarangBukti#Ditpolairudpoldajambi#pemusnahan

Related Posts

Hukum

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Sudah Inkrach

by Admin
04/08/2022
0

KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap...

Read more
Hukum

Kejati Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 398 Perkara

by Admin
17/06/2022
0

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 398 perkara tindak pidana umum di Tempat Pembuangan Akhir...

Read more
Next Post
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (29/10/2025). (Dok: Rudi)

Pemkot Jambi Tegas Ambil Alih Aset Jambi City Center dari PT Bliss Properti

nggota Kompolnas RI, Gufron (tengah), didampingi Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, saat melaksanakan kunjungan kerja dan klarifikasi aduan masyarakat di Mapolda Jambi, Rabu (29/10/2025). (Dok: Humas Polda Jambi

Perkuat Kinerja dan Pelayanan, Kompolnas Lakukan Pengawasan Langsung ke Polda Jambi

RT 19 saat mengikuti Lomba PKK tingkat Kota Jambi. Kamis (30/10/2025).(Dok: Rahmat)

Keren ! RT 19 Lingkar Selatan Wakili Kecamatan Palmerah Lomba “Aku Hatinya PKK” Tingkat Kota Jambi

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN