Jambi – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi puluhan kali di Kota Jambi.
Pelaku tersebut bernama Erwin Irnandi, warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah menjambret sebanyak 57 TKP di wilayah hukum Kota Jambi.
Dijelaskan Handres, kronologis penangkapan bermula setelah tim Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Palresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan menginterogasi Korban.
Selanjutnya, personel berusaha mencari Rekaman Jalur CCTV di sekitar TKP Hasil Penyelidikan diketahui bahwa pelaku sejumiah 3 orang yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic digunakan Erwin Irnandi dan TG. Sedangkan, Vario warna hitam digunakan HN.
“Pelaku EN kita tangkap di dalam rumahnya daerah Sebrang, Kota Jambi. Sedangkan, kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya. Selasa (23/3/2021) kemarin.
Ia mengungkapkan peran Erwin selama beraksi silih berganti, kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor. Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap harinya mencari korban untuk dijambret. Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi.
“Pelaku (Erwin) ini hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Sedangkan, yang besarnya itu penampung atau bosnya yang saat ini juga kita kejar,” ungkap Handres.
Handres menyebutkan tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan 4 unit kendaran roda dua yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.
“Kita juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Discussion about this post