TANJAB BARAT – Rosdansyah, Kepala Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melakukan tindakan semena-mena terhadapa Perangkat Desanya.
Adalah Hendri D, Sekretaris Desa Tanjung Bojo yang dipecat secara sepihak dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan Desa dengan alasan yang tidak jelas.
Perilaku semena-mena Kades Tanjung Bojo ini menjadi sorotan Pemerhati Kebijakan Publik, Iwan SY. Menurut Iwan, Mutasi Perangkat Desa boleh dilaksanakan sepanjang ada nilai kemanfaatannya dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disampaikannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; Perihal Penerapan Ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7, bila kita menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi nenturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.
“Setidaknya perangkat desa yang hendak dimutasi itu diajak musyawarah. Sebab pada hakekatnya jabatan di perangkat desa itu sifatnya statis. Terlebih kalau yang dimutasi itu jabatan Sekdes. Alangkah lebih bijak jika dilakukan uji kompetensi dulu bagi semua perangkat desa karena Sekdes merupakan Kepala Sekretariat,” jelasnya.
Ditambahkan Iwan, setelah Kepala Desa melaksanakan langkah-langkah diatas, maka barulah kemudian dikonsultasikan kepada camat.
“Dengan cara dan langkah-langkah itu, Insya Allah kalau dipandang dari dimensi hukum dan kemanusiaan bisa tercapai,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Rosdansah Kepala Desa Tanjung Bojo belum bisa dikonfirmasi. (*)













Discussion about this post