Lamanesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diberikan PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019.
Dua tersangka yang diserahkan pada Selasa, 18 November 2025, yakni BK, Komisaris Utama PT PAL, dan AR, Komisaris PT PAL. Pelimpahan ini menandai langkah lanjutan dalam pengusutan skema korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga pihak lain sebagai terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan, yaitu WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), serta RG (SRM SKM Bank BNI Palembang).
Kejari Jambi memastikan kedua tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi guna mempercepat proses penuntutan.
Para tersangka disangkakan dengan:
Primair:
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
-
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi kasus ini terungkap melalui dugaan permufakatan para tersangka untuk memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas kredit. Dana kredit tersebut kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan pembobolan bank dan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Jambi. (Rdi)













Discussion about this post