Muaro Jambi – Bawaslu kabupaten Muaro jambi Hari ini Senin (29/12/20) memanggil Ketua Forum Kades Kabupaten Muarojambi Bustomi, Bustomi dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi atas Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 01 cek Endra Ratu Munawwaroh.
Pimpinan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Yasril saat ditemui di kantor Bawaslu mengatakan Bustomi dipanggil ke Bawaslu Muarojambi atas laporan oleh saksi pasangan calon Gubernur Jambi tahun 2020 nomor urut satu. Ia dituduhkan atas dugaan pelanggaran melakukan pertemuan dengan salah satu calon gubernur Jambi nomor urut tiga di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Mestong.
“Laporan ini adalah tindak lanjut limpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Jambi,”Kata Yasril.
Sementara itu Bustomi saat diwawancarai usai diperiksa Gakkumdu di kantor Bawaslu Muaro jambi mengaku dirinya dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait pertemuannya dengan paslon nomor urut tiga.
“Iya, saya hari ini sudah dipanggil Bawaslu Muarojambi, saya dilaporkan karena pelapor menduga saya melakukan pertemuan dan arahkan dukungan terhadap calon Gubernur Jambi nomor urut tiga,”jelasnya.
Ia diperiksa kurang lebih sekitar satu jam dan sudah menyampaikan klarifikasi kepada Gakkumdu yang hadir di Bawaslu Muarojambi.
“Saya menyampaikan dalam klasifikasi tersebut, saya memang ada ketemu dengan Paslon nomor urut tiga di salah satu rumah makan di Mestong, itu murni secara kebetulan dan tidak teragenda pertemuan dengan calon Gubernur Jambi tersebut,”kata Bustomi.
Ia juga menyampaikan, pada pertemuan tersebut apa yang disangkakan oleh pelapor padanya tidak pernah mengarahkan dukungan kepada masyarakat maupun sama Kepala desa yang ada di Muarojambi.
“Sekali lagi saya sampaikan, saya bertemu dengan paslon nomor tiga secara kebetulan di rumah makan, saya juga tidak pernah arahkan dukungan ataupun perintahkan untuk mendukung paslon nomor tiga,”tutupnya.
Sementara itu Dalam Kesempatan ini yasril juga menjelaskan selain memanggil Kades Bustomi, sebelumnya ia juga telah memanggil Paslon Nomor Urut Tiga Alharis.
“Paslon 03 sudah datang dan kita mintai keterangannya, dan juga sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Semua yang kita panggil hari ini ada 11 orang. Paslon Al Haris, satu orang Ketua Forum Kepala Desa dan 6 orang Kepala Desa dan beberapa saksi lainnya,” ungkap Yasril.
“Kita akan terus dalami dengan Pasal 70 Ayat 1 dan pasa 71, semua terus kita dalami. Semua proses klarifikasi sudah kita terima. Dan semua saksi mengakui bahwa memang ada pertemuan di Saung Robet dan melibatkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Untuk siapa yang menggerakkan mereka, keterangannya masing masing berbeda beda, namun terus kita telusuri,” pungkas Yusril. (*)
Discussion about this post