Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

by Admin
04/11/2026
in Nasional
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 76

Lamanesia.com – Akademisi dan praktisi hukum, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyatakan prihatin dan mengecam “skandal penyadapan ilegal” yang terjadi belum lama ini, sebab hal tersebut merupakan penyimpangan yang sangat nyata dalam bernegara.

Artikelterkait

​Menjaga Polri Selalu di Bawah Presiden

Berbicara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (4/11), Luthfi menyatakan, penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah “extraordinary serious crime”.

Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi tersangka.

Luthfi memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi/lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum (rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance. Terjadinya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan, dimana “negara menyadap negara”.

“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga Ketua Umum/petinggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dsb. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?” kata Luthfi.

“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan,” katanya lagi.

Menurut Ketua Umum DePA-RI itu, bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara. Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.

Sebenarnya, kata Luthfi, banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, dan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches.

Sehubungan dengan itu Luthfi menyampaikan beberapa sikap. Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara berada di atas hukum.

Kedua, penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intelectuil dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan harus diungkap secara profesional dan akuntabel.

Keempat, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati, namun apabila terbukti maka harus mendapat ganjaran yang setimpal sebagai extraordinary serious crime.

Luthfi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Pimpinan DePA-RI itu menyatakan tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ia berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama kepala negara.

Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya.

Saat ini adalah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah secara tegas dan terukur, mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK serta menyusun kembali atau menata ulang para pembantunya (di semua lini pembantu Presiden) yang memiliki integritas kebangsaan, integritas moral, dan integritas intelektual.

Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang, sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan, niscaya nama Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI. Demikian Luthfi Yazid.

Tags: #ListyoSigit#penyadapanilegal#Presiden

Related Posts

Dr. Noviardi Ferzi. (Dok: Rahmat)
Opini

​Menjaga Polri Selalu di Bawah Presiden

by Admin
27/01/2026
0

Oleh: Noviardi Ferzi ​Wacana mengenai reposisi Polri ke bawah kementerian kembali muncul ke permukaan. Secara sepintas, ide ini terlihat sebagai...

Read more
Next Post
Rektor UNSURYA Marsda TNI (Purn) Dr. Sungkono, S.E., M.Si., CPM, menyampaikan sambutan Wisuda ke-38 Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2026). (Foto: Rukmana/SP)

Wisuda ke-38 UNSURYA, Wisudawan Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Discussion about this post

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN