Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Merangin melarang masyarakat menyalakan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan pada perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju Tahun Baru 2026, Rabu malam (31/12/2025). Kebijakan tersebut dikeluarkan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan suasana pergantian tahun.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, tertanggal 30 Desember 2025, yang merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Merangin H. M. Syukur.
Melalui Sekda Merangin, Zulhifni, Bupati Merangin menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas menyalakan petasan maupun kembang api yang meledak.
“Saya meminta ASN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dengan tidak menyalakan petasan atau kembang api yang bersifat ledakan pada malam tahun baru,” ujar Bupati sebagaimana disampaikan Sekda, Selasa (30/12/2025).
Selain larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan zikir dan doa bersama, sebagai bentuk empati dan solidaritas bagi saudara-saudara yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kegiatan doa bersama akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah, Bangko, yang sekaligus ditetapkan sebagai titik kumpul masyarakat pada malam Tahun Baru 2026. Dengan pemusatan kegiatan tersebut, diharapkan tidak ada masyarakat, khususnya generasi muda, yang berkeliaran di jalan raya.
Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait untuk melakukan pembinaan serta pengawasan secara optimal, agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan tertib dan sesuai ketentuan. (Rdi)













Discussion about this post