Oleh : Ali Idrus
PERNYATAAN Fauzan (WamenKemdikti) yang mendorong agar layanan akademik tidak dilakukan di luar kampus segera memantik diskursus luas di ruang publik.
Kebijakan ini, pada satu sisi, mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan mahasiswa dari potensi kekerasan seksual dalam relasi akademik. Namun di sisi lain, ia menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana perlindungan harus diterjemahkan menjadi pembatasan, dan apakah pembatasan ruang otomatis menjamin terciptanya relasi akademik yang aman dan berintegritas?
Kasus yang mencuat di Universitas Indonesia dan resonansinya di sejumlah perguruan tinggi lain menjadi pengingat bahwa relasi dosen–mahasiswa bukan sekadar hubungan pedagogik yang steril dari risiko penyimpangan. Dalam perspektif manajemen pendidikan tinggi, relasi ini merupakan relasi kuasa yang inheren. Dosen memiliki otoritas epistemik dan evaluatif, sementara mahasiswa berada dalam posisi yang secara struktural lebih lemah. Ketimpangan ini, apabila tidak diimbangi dengan sistem etik dan pengawasan yang memadai, berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.
Dalam konteks tersebut, dorongan untuk memusatkan layanan akademik di dalam kampus dapat dipahami sebagai upaya menciptakan ruang yang lebih terkontrol. Kampus diposisikan sebagai arena formal yang memiliki perangkat pengawasan, norma kelembagaan, serta mekanisme akuntabilitas. Secara teoritik, penguatan kontrol institusional ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam tata kelola organisasi pendidikan. Ia berangkat dari asumsi bahwa perilaku individu dapat lebih terkendali ketika berada dalam lingkungan yang terstruktur dan terpantau.
Namun, asumsi ini tidak sepenuhnya bebas dari problematika. Pembatasan berbasis lokasi berisiko menyederhanakan persoalan yang sejatinya kompleks. Kekerasan seksual dalam relasi akademik bukan semata-mata produk dari ruang, melainkan dari interaksi kuasa, budaya organisasi, serta lemahnya internalisasi nilai etika. Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan hanya “di mana” interaksi berlangsung, melainkan “bagaimana” relasi itu dijalankan.
Dalam perkembangan mutakhir pendidikan tinggi, batas antara ruang formal dan informal semakin kabur. Transformasi digital, mobilitas akademik, serta kebutuhan fleksibilitas dalam pembelajaran telah mendorong lahirnya praktik bimbingan yang lebih cair. Interaksi akademik tidak lagi terkungkung dalam ruang kelas atau kantor dosen, melainkan berlangsung melalui berbagai medium mulai dari platform daring hingga ruang-ruang publik yang lebih egaliter. Fleksibilitas ini justru menjadi indikator penting dari kualitas layanan akademik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.
Oleh karena itu, kebijakan yang terlalu menekankan pada pembatasan ruang berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pertama, ia dapat mengurangi kualitas interaksi akademik dengan membatasi ruang dialog yang lebih terbuka dan produktif. Kedua, ia berpotensi menggeser budaya akademik dari yang berbasis kepercayaan profesional menuju budaya yang terlalu dikontrol secara administratif. Ketiga, ia dapat menciptakan ilusi keamanan semu, seolah-olah dengan memindahkan lokasi interaksi ke dalam kampus, maka risiko penyimpangan secara otomatis hilang.
Padahal, realitas menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan justru terjadi dalam ruang formal yang secara struktural dianggap aman. Hal ini menegaskan bahwa keamanan akademik tidak dapat direduksi menjadi persoalan lokasi semata. Ia merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh norma, nilai, dan praktik yang hidup dalam institusi pendidikan.
Dalam kerangka ini, pendekatan yang lebih komprehensif perlu diarahkan pada penguatan sistem, bukan sekadar pembatasan ruang. Perguruan tinggi perlu mengembangkan mekanisme transparansi dalam proses bimbingan akademik. Misalnya, melalui pencatatan interaksi (log system), penggunaan platform resmi institusi, serta dokumentasi yang dapat diakses secara terbatas oleh pihak terkait. Transparansi ini tidak hanya melindungi mahasiswa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi dosen dari potensi tuduhan yang tidak berdasar.
Selain itu, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) perlu direvitalisasi. Selama ini, tidak sedikit satgas yang berfungsi lebih sebagai simbol administratif daripada sebagai instrumen penegakan etik yang efektif. Penguatan kapasitas, independensi, serta kewenangan satgas menjadi prasyarat penting agar kebijakan perlindungan tidak berhenti pada tataran normatif.
Dimensi lain yang tidak kalah krusial adalah pendidikan etika akademik. Dalam banyak kasus, pelanggaran tidak selalu berakar pada niat jahat semata, tetapi juga pada rendahnya kesadaran tentang batas profesional. Oleh karena itu, pendidikan tentang etika relasi akademik, kesetaraan gender, serta mekanisme pelaporan harus menjadi bagian integral dari proses pendidikan tinggi. Etika tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi yang membentuk karakter sivitas akademika.
Lebih jauh lagi, upaya membangun ekosistem akademik yang aman memerlukan perubahan budaya organisasi. Budaya diam yang seringkali menyelimuti kasus kekerasan seksual harus digantikan dengan budaya keterbukaan dan keberanian untuk melapor. Mahasiswa perlu diyakinkan bahwa institusi berpihak pada korban, sementara dosen harus didorong untuk menjunjung tinggi integritas profesional sebagai bagian dari identitas akademiknya.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah yang diambil pemerintah juga dapat dibaca sebagai respons terhadap tekanan sosial yang meningkat. Fenomena ini sering disebut sebagai reactive policy, yakni kebijakan yang lahir sebagai reaksi atas kasus yang mencuat ke publik. Meskipun respons cepat diperlukan, terdapat risiko bahwa kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, termasuk di bawah kepemimpinan Brian Yuliarto untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak berhenti pada simbolisme, tetapi berlanjut pada reformasi sistemik yang berkelanjutan. Regulasi perlu disertai dengan panduan implementasi yang kontekstual, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, tantangan utama pendidikan tinggi Indonesia bukan hanya bagaimana melindungi mahasiswa dari risiko kekerasan, tetapi juga bagaimana membangun relasi akademik yang sehat, setara, dan berintegritas. Perlindungan dan kebebasan bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan, melainkan dua prinsip yang harus dikelola secara seimbang.
Pembatasan ruang dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi bukan satu-satunya solusi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa di mana pun relasi akademik berlangsung—baik di dalam maupun di luar kampus—ia berada dalam kerangka etika yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, serta budaya organisasi yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Dengan demikian, perdebatan tentang kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi sederhana antara setuju atau tidak setuju. Ia perlu diarahkan pada refleksi yang lebih mendalam tentang bagaimana pendidikan tinggi Indonesia dapat bertransformasi menjadi ruang yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga aman dan berkeadaban. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terus dipelihara dan diperkuat di tengah dinamika perubahan zaman. (*)
*) Penulis adalah Guru Besar Manajemen Pendidikan, Universitas Jambi











Discussion about this post