JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sejak 1 April 2021 lalu menggelar operasi pemberantasan aktivitas ilegal drilling.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi tersebut yakni patroli di sejumlah tempat yang biasa dilalui kendaraan pengangkut minyak hasil ilegal drilling.
Hasilnya, Sabtu (3/4/2021) kemarin, anggota operasi illegal drilling Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan truk tangki nopol BK 8550 CC yang mengangkut lebih kurang 25 ton minyak ilegal.
“Mobil tersebut diamankan di jalan lintas Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di wilayah Mestong,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).
Sigit menerangkan, sekira pukul 03.45 WIB, anggota operasi illegal drilling yang tengah berpatroli di jalan lintas Jambi-Sumsel menemukan mobil tangki BK 8550 CC. Dicurigai mengangkut minyak ilegal, sopir mobil tersebut lantas diinterogasi petugas.
“Sopir mengaku mengangkut minyak masakan illegal drilling dari Simpang Patin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel,” ungkap Sigit.
Guna proses lebih lanjut, saat ini mobil beserta sopir dan kernet diamankan di Mapolda Jambi. “Operasi illegal drilling ini akan kita laksanakan hingga 20 April nanti,” sebut Sigit.
Discussion about this post