Lamanesia.com — Kasus penggelapan menimpa PT Mitra Steel Abadi, perusahaan besi yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Seorang karyawan bernama Fajar Maulana (29) diduga membawa kabur uang perusahaan serta satu unit handphone kantor, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika atasan meminta pelapor untuk mengecek nota penagihan milik Fajar yang sudah empat hari tidak masuk kerja. Dari pengecekan lapangan, pemilik toko mengaku telah membayar tagihan sebesar Rp10 juta kepada Fajar pada 4 November 2025. Namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Tak berhenti di situ, Fajar juga membawa kabur handphone kantor merek Oppo serta menggunakan sepeda motor operasional sebelum menghilang. Akibat aksinya, perusahaan mengalami kerugian berupa uang tunai Rp10 juta dan satu unit handphone.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan penyelidikan. Pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Lorong Jaya, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura. Fajar kemudian diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan intensif. Kepada penyidik, Fajar mengakui telah menggelapkan uang tagihan dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan setelah ditemukan bersembunyi di sebuah kos di wilayah Sungai Putri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan uang penagihan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ipda Deddy.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu dan empat lembar nota penjualan. Sementara Fajar kini masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (pin)











Discussion about this post