Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi Financial Influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di tengah masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Kehadiran aturan tersebut menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan media digital dan maraknya konten terkait investasi maupun produk jasa keuangan.
Melalui POJK ini, para penyampai informasi yang memiliki pengaruh besar di masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sehingga tercipta ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan sehat.
OJK menegaskan, regulasi ini disusun sebagai bentuk upaya pencegahan dan perlindungan terhadap potensi kerugian konsumen yang dapat timbul akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.
Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk jasa keuangan, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh OJK.
Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan memberikan perintah tertulis hingga melakukan pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK. Namun demikian, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi tersebut.
Aturan ini juga memberikan penegasan terkait kegiatan pemberian rekomendasi produk keuangan. OJK menyatakan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, bagi mereka yang memberikan rekomendasi terkait produk atau layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi keuangan yang lebih berkualitas dan dapat mengambil keputusan finansial secara lebih bijak, aman, dan terukur. (pin)













Discussion about this post