Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Lamanesia
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sidebar
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Home Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Penyampai Informasi Keuangan Kini Wajib Lebih Bertanggung Jawab

by Admin
24/06/2026
in Ekonomi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: OJK)

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: OJK)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 243

Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi Financial Influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di tengah masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Artikelterkait

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Kehadiran aturan tersebut menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan media digital dan maraknya konten terkait investasi maupun produk jasa keuangan.

Melalui POJK ini, para penyampai informasi yang memiliki pengaruh besar di masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sehingga tercipta ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan sehat.

OJK menegaskan, regulasi ini disusun sebagai bentuk upaya pencegahan dan perlindungan terhadap potensi kerugian konsumen yang dapat timbul akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk jasa keuangan, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh OJK.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan memberikan perintah tertulis hingga melakukan pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK. Namun demikian, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi tersebut.

Aturan ini juga memberikan penegasan terkait kegiatan pemberian rekomendasi produk keuangan. OJK menyatakan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, bagi mereka yang memberikan rekomendasi terkait produk atau layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi keuangan yang lebih berkualitas dan dapat mengambil keputusan finansial secara lebih bijak, aman, dan terukur. (pin)

Tags: #FinancialInfluencer#literasikeuangan#OJK

Related Posts

Ekonomi

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

by Admin
07/09/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan...

Read more
Nasional

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi...

Read more
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)
Ekonomi

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Admin
23/07/2026
0

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui...

Read more
Ekonomi

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin...

Read more
Nasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol

by Admin
15/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya...

Read more
Next Post
Bus AKAP di Terminal Alam Barajo kota Jambi. (Dok: Rudi)

Libur Sekolah Dimulai, Terminal Alam Barajo Jambi Pastikan Armada Siap dan Kursi Masih Tersedia

Bandara Sultan Thaha Jambi. (Dok: Redaksi)

Libur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara Sultan Thaha Jambi, Naik Hingga 15 Persen

Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat didampingi Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat menyerahkan santunan dan bingkisan kepada anak-anak yatim pada peringatan 10 Muharram 1448 Hijriah di Rumah Dinas Bupati. (Dok: Diskominfo Tanjab Barat)

Momentum Hari Asyura, Bupati Anwar Sadat Santuni Anak Yatim dan Ajak Warga Tebar Kepedulian

Ketua Umum Perbakin Jambi Raja P. Surbakti menyampaikan kesiapan pelaksanaan Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 yang akan digelar pada 10-11 Juli mendatang di Lapangan Tembak Raden Mattaher Jambi sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80. (Dok: Humas KONI Provinsi Jambi)

Kapolda Cup 2026 Siap Digelar, Perbakin Jambi Bidik Lahirnya Atlet Menembak Berprestasi Nasional

Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Angga Harisumartha. (Dok: Rahmat)

Tanjabtim Usulkan 350 Formasi CPNS 2026, Kebutuhan Guru Masih Jadi Prioritas Utama

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

Media sosial

No Result
View All Result