Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, pada rapat paripurna di gedung DPRD Merangin, Jumat (28/11).
Dalam kesempatan itu, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa seluruh Ranperda telah disusun berdasarkan kebutuhan strategis daerah dan telah melalui proses analisis serta harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi. Penyusunan regulasi ini disebut sebagai langkah krusial dalam memperkuat landasan hukum pembangunan Merangin di tahun mendatang.
“Sepuluh Ranperda ini merupakan hasil pemetaan kebutuhan regulasi yang selaras dengan prioritas pembangunan 2026. Seluruhnya telah dikaji secara komprehensif dan mendapat telaah dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Bupati Syukur.
Bupati menjelaskan, Ranperda yang diusulkan meliputi sektor pelayanan publik, tata kelola pemerintah, ekonomi daerah, hingga penguatan regulasi pendapatan. Melalui Propemda 2026, Pemkab berharap DPRD dapat segera membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut agar implementasi program pembangunan berjalan tepat waktu.
DPRD Merangin menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembahasan sesuai mekanisme legislasi daerah. Pimpinan DPRD menilai Ranperda yang diajukan akan menjadi pijakan kebijakan penting dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan layanan publik di Merangin.
Dengan pengajuan ini, Pemkab Merangin menandai langkah awal penyusunan kebijakan strategis daerah untuk tahun anggaran 2026, sekaligus menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun Merangin yang lebih maju. (mat)













Discussion about this post