Lamanesia.com – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa hibah dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar hukum pengelolaan hibah pemerintah daerah.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” ujar Sudirman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga pemerintah pusat lainnya bertujuan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan penyediaan fasilitas bagi masyarakat di daerah.
Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih sebagai dukungan terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Langkah tersebut disebut sebagai wujud komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Pernyataan ini juga sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dengan dugaan adanya kepentingan atau balas budi dalam penanganan perkara tertentu.
Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Rdi)















Discussion about this post