Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET
Home Politik

Polemik Keputusan MK Terkait Batas Cawapres, Adian Teguh: Hal Biasa, Mari Sukseskan Pemilu 2024

by Admin
15/11/2023
in Politik
0
SHARES
6
VIEWS

JAMBI- Persoalan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keurusan batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan daerah menjadi polemik di masyarakat. Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023.

Artikelterkait

Kadisdik Provinsi Jambi Buka Rakor Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Jambi

Kegiatan MUKL di Damri Provinsi Jambi: Jasa Raharja Gelar Program Kesehatan Gratis

Minggu Sehat bersama Jasa Raharja Jambi: Program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di Kegiatan Indonesia Run for Palestine 5K

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Adapun materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.

Banyak pandangan di masyarakat terkait hal tersebut, ada yang setuju dengan keputusan yang telah diputuskan oleh MK dan ada juga yang tidak menyetujui dikarenakan hal tersebut seakan dipaksa oleh elit politik.

Adian Teguh, ST., S.H, Selaku Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Jambi dan sekaligus Ketua Forkom Ormas Provinsi Jambi berpendapat, perihal permasalahan tersebut adalah normal dan sudah menjadi hal yang biasa, dikarenakan ini bertepatan dengan Pemilu 2024, ini menjadi suatu persoalan yang dianggap masyarakat di paksakan.

“Putusan MK tentang usia Cawapres minimal berusia 40 tahun tersebut, saya berpendapat bukan daru aspek hukum tetapi dari perspektif pendapat masyarakat pendapat publik, bahwa memang terjadi pro kontra permasalahan batas usia ini, ada yang setuju ada yang tidak setuju dan tentunya ini merupakan suatu hal yang sebenarnya normal dan biasa, namun karena ini bertepatan dengan Pemilu, ini menjadi suatu persoalan sebagai dari masyarakat menganggap ini sesuatu yang di paksakan dalam tanda kutip diduga untuk meloloskan salah satu pasangan Cawapres,” Kata Adian Teguh saat di wawancarai, Selasa (14/11/2023).

Ditambahkan Adian Teguh, walapun ini menjadi polemik di masyarakat, keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah konstitusi adalah keputusan yang sangat final dan mengikat.

“Apa yang sudah di putuskan oleh MK, tentunya itu adalah keputusan yang sangat final, maka dari itu seyogyanya masyarakat mau tidak mau karena keputusan sudah final, tetapi dari keputusan itu, Mahkamah Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) di kemudian hari memproses Anwar Usman dan mencopot jabatannya daru Ketua MK, itu sudah sesuai dengan aturan atau portal perundang-undangan yang berada di dalam MK itu sendiri, etika dan kode etik yang ditetapkan internal dan ini juga menjadi sesuatu keputusan yang menjadi pro dan kontra, hal ini dikarena adanya Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Adian Teguh sebagai masyarakat harus memahami pokok persoalan yang terjadi, jangan sampai hal tersebut menyebabkan bangsa ini terpecah belah dan harus berpikir secara dewasa demi untuk kemajuan NKRI.

“Seharusnya kita memahami terlebih dahulu persoalannya dan tentunya hal-hal yang seperti ini tidak menjadi suatu kedudukan dan tidak menjadi suatu yang menjadi pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, terus harus disikapi dengan sesuatu yang sifatnya ilmuan atau pendewasaan berpikir kita secara politik, sebut Adian Teguh.

Pada intinya, apa yang sudah menjadi persoalan sekarang, kita sebagai negara demokrasi, mari kita sukseskan Pesta Demokrasi, siapapun yang akan terpilih, masyarakat berharap bisa mewujudkan apa yang di cita-cita oleh masyarakat.

“Karena bagi masyarakat intinya siapa pun pemimpinnya yang menang dalam pesta demokrasi ini, harus melaksanakan apa yang diperintahkan konstitusi dan tujuan negara yang untuk mensejahtera masyarakat, pasti masyarakat akan memilih dan itu pasti akan terwujud,” ungkapnya.

Related Posts

Advertorial

Kadisdik Provinsi Jambi Buka Rakor Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Jambi

by Admin
05/12/2023
0

JAMBI- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal membuka Rakor Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se- Provinsi Jambi pada Selasa,...

Read more
Jasa Raharja

Kegiatan MUKL di Damri Provinsi Jambi: Jasa Raharja Gelar Program Kesehatan Gratis

by Admin
04/12/2023
0

JAMBI – Jasa Raharja Jambi kembali mengadakan kegiatan pemberian kesehatan gratis pada program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatan...

Read more
Jasa Raharja

Minggu Sehat bersama Jasa Raharja Jambi: Program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di Kegiatan Indonesia Run for Palestine 5K

by Admin
04/12/2023
0

JAMBI – Jasa Raharja Jambi kembali mengadakan kegiatan pemberian kesehatan gratis pada program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di...

Read more
Jasa Raharja

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Meninggal Dunia di Simpang PUK Kelurahan Batang Bungo

by Admin
04/12/2023
0

JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyampaikan amanah santunan meninggal dunia an. Siti Lestari. Santunan diterima langsung oleh suami sah selaku...

Read more
Advertorial

Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan pada Hari PGRI dan HGN 2023

by Admin
04/12/2023
0

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-78 sekaligus Hari Guru Nasional (HGN)...

Read more
Next Post

Tangis Bahagia Seorang Ibu Lihat Anaknya Dapat Alat Bantu Dengar Program Dumisake Al Haris

Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Perkuat Sinergi untuk Dorong Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penyerahan Bantuan Kegiatan Fasilitas Perusahaan PT.AMK Kepada Warga Desa Kampung Baru

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Wokshop Ketahanan Remaja Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Bupati Tanjab Barat Buka Uji Kompetisi Manajerial dan Sosial Kultural Calon Pemimpinan Tinggi Pertama

Discussion about this post

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET