Jambi – Polres Muaro Jambi menggerebek tempat penyulingan minyak BBM ilegal di Desa Nyogan, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Sabtu (2/10/2020).
Dilokasi pertama, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Adi di RT. 16 Desa Nyogan, Kec. Mestong yang merupakan lokasi penyulingan minyak Illegal. Disana, terdapat pondok pelaku, serta barang bukti tungku penyulingan minyak Illegal, bak air dan kolam penampungan minyak Illegal.
Dilokasi kedua, kembali mengamankan seorang tersangka yakni bernama Aan di RT. 16 Ds. Nyogan Kec. Mestong. Dengan, barang bukti 72 drum minyak kosong yang digunakan pelaku.
“kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kegiatan penyulingan minyak Illegal dari barang bukti yang telah diamankan,” ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Hardiyanto.
Disebutkan Ardiyanto, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 1 buah tungku penyulingan minyak Illegal, 2 buah drum penyulingan minyak iilegal dan 72 drum minyak kosong.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyulingan maupun Illegal Drilling khususnya di Desa Nyogan.
“Kita akan tindak tegas pelaku Ilegal Drilling,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, pihak kepolisian dibantu dengan tim dari TNI.
Discussion about this post