Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Polres Morowali Utara Tetapkan Tersangka Kaur Keuangan Desa Peonea atas Dugaan Korupsi, Kerugian Capai Rp648 Juta

by Admin
14/03/2025
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Lamanesia.com – Kaur Keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, yang berinisial R, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Morowali Utara.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Morowali Utara melakukan gelar perkara pada Rabu (13/3/2025), yang menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat desa tersebut.

Artikelterkait

Polres Morowali Utara Raih Penghargaan Pelayanan Prima, Kapolres Terima Langsung dari Kapolri

Polres Morowali Utara Tebar Kepedulian, Sembelih 22 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

Kapolres Morowali Utara Berikan Reward kepada Kapolsek Mori Atas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam 30 Menit

Dalam keterangannya, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka R telah dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00.

“Saudara R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran desa dan pendapatan desa, yang berakibat pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Hal ini menunjukkan besarnya dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling.

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka R dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, pasal 2 mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

“Sedangkan dalam pasal 3, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang merugikan negara dan perekonomian negara, ancaman pidananya adalah penjara 2 tahun hingga 7 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 miliar,” tambah AKP Arsyad.

Motif dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh R bermula dari keterlibatannya dalam sebuah investasi yang ternyata merupakan investasi bodong.
Tersangka diduga tergiur oleh janji keuntungan besar dan akhirnya mengalihkan dana milik negara untuk investasi tersebut.

Selain itu, sejumlah uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk melunasi kredit yang dimilikinya di Bank Mandiri Poso.

Praktik korupsi ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik meyakini bahwa tersangka R merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi ini.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih membuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada pelaku lain, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Arsyad.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa, agar dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang.

Tags: #Desa#Korupsi#Polresmorowaliutara

Related Posts

Daerah

Polres Morowali Utara Raih Penghargaan Pelayanan Prima, Kapolres Terima Langsung dari Kapolri

by Admin
19/06/2025
0

Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara. Dalam ajang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri yang...

Read more
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini saat membagikan daging kurban kepada masyarakat.
Daerah

Polres Morowali Utara Tebar Kepedulian, Sembelih 22 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

by Admin
08/06/2025
0

Lamanesia.com - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kepolisian Resor Morowali Utara menggelar kegiatan penyembelihan hewan qurban...

Read more
Hukum

Kapolres Morowali Utara Berikan Reward kepada Kapolsek Mori Atas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam 30 Menit

by Admin
09/04/2025
0

Lamanesia.com - Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, memberikan reward kepada Kapolsek Mori Atas, Iptu Saparuddin, karena berhasil mengungkap kasus...

Read more
Daerah

Polres Morowali Utara laksanakan Baksos Presisi Polri sambut Bulan Suci Ramadhan

by Admin
27/02/2025
0

Lamanesia.com - Polres Morowali Utara menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/ 2025 M....

Read more
Daerah

Kapolres Morowali Utara Serahkan Kembali Motor Korban Curanmor, Usai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

by Admin
11/02/2025
0

Lamanesia.com – Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers yang mengungkap pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bunta,...

Read more
Next Post

Wabup Jun Mahir Tinjau Korban Banjir di Taman Rajo

Wakil Bupati Jun Mahir Hadiri High LEVEL Meeting TPID Jambi

Ini Interupsi Bupati H M Syukur pada High Level Meeting TPID

Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Terminal Tipe A Muara Bungo

Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN