JAMBI – Program Ketahanan Pangan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto saat ini sudah berjalan di seluruh penjuru Indonesia.
Data dari Kementrian Kehutanan (Menhut) ada sebanyak 20,6 Juta hektare (Ha) lahan pangan, air, dan energi yang akan segera di mulai penanamannya pada 22 januari 2025 pada lahan seluas 50 Ha di seluruh Indonesia.
Tujuan pemerintah sendiri melaui program ketahanan pangan adalah guna terwujudnya kedaulatan pangan masyarakat melalui ketersediaan (produksi dan cadangan pangan), keterjangkauan, konsumsi pangan dan gizi serta keamanan pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal.
Di Provinsi Jambi sendiri, pemerintah berkolaborasi bersama Dinas terkait, TNI dan Polri untuk mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Jambi.
Melalui wawancara, Sarwadi Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi mengatakan, melalui program ketahanan pangan melalui kebijakan pemerintah pusat, untuk mencapai memaksimalkan program tersebut, diharapkan para petani langsung sebagai pelaku utama program tersebut.
“Karena pemerintah baru bisa membuat Program Ketahanan Pangan, kita dari SPI akan membantu untuk bisa memaksimalkan peran petani di Desa-desa sebagai pelaku utama program tersebut, cara membantu program tersebut, kita harus memastikan kecukupan penguasaan tanah bagi petani di desa-desa untuk memproduksi benih-benih lokal berkualitas dan juga ternak-ternak sebagai penunjang pupuk organik, sistem irigasi yang berfungsi dengan baik dan lain-lain kebutuhan petani,” sebutnya. Sabtu, (1/2/2025).
Pemerintah dari kementrian kehutanan RI sebelumnya mengumumkan bahwa akan ada pembukaan lahan seluas 20,6 juta Ha, hal tersebut menurut dikatakan Sarwadi tidak produktif.
“Sebaiknya pemerintah jangan membuka lahan yang baru, tetapi memanfaatkan lahan-lahan yang terlantar dan tidak produktif, izin-izin perusahaan yang tidak produktif dan tanah-tahan yang digarap perusahaan tanpa izin dapat diambil pemerintah untuk Ketahanan Pangan,” ujarnya.
“Program ini akan bisa berjalan secara permanen jika pemerintah melaksanakan Reforma Agraria Sejati (Penataan, penguasaan dan pemanfaatan tanah atau sumber-sumber agraria secara adil sebagaimana UUPA no 5 tahun 1960),” sambungnya.
Program yang dimaksud Ketahanan pangan yang berada di desa yakni kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.
Pemerintah harus berfikir secara efesien, meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai.
“Sebaiknya memang harus disiapkan oleh pemerintah seperti Bulog, pasar-pasar yang dibangun oleh pemerintah secara khusus sebagai penampung dan pengendali produksi dan distribusi pangan, harus di buat bekerjasama dengan koperasi- koperasi produksi petani di desa-desa,” pungkas Sarwadi.
Discussion about this post