Jambi – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jambi menggerebek salah satu toko yang diduga menjual kosmetik ilegal tanpa BPOM dan label izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol I Putu Gede Dewa Arta melalui Kanit Subdit 3 Ipda Rachmat Hidayat mengatakan bahwa penggerebekan toko penjual kosmetik yang tidak memiliki BPOM tersebut berawal saat anggota Opsnal menyamar untuk menjadi pembeli Pada hari Kamis (1/4) sekitar pukul 14.00 wib melalui pesan Whatsapp kepada pelaku berinisial FT.
“Setelah anggota saya janjian dengan penjual untuk bertemu sekitar pukul 14.20 wib di depan Mall Jamtos untuk melakukan transaksi, dan pelaku FT membawa 2 paket kosmetik yang tidak memiliki BPOM” Ujar Ipda Rachmat, Sabtu (3/4/2021) kemarin.
Selanjutnya setelah dilakukan intrograsi terhdap pelaku FT, dirinya mengakui bahwa kosmetik tersebut di dapat dari pelaku BL yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita transaksi lagi dengan pelaku BL dan kita berhasil mengamankan 23 paket kosmetik tanpa BPOM,” Jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 18.00 wib tim opsnal menggerebek salah satu Toko kios yang berada di kawasan Jalan Kolonel Tarmizi Khodir Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan yang sering menjual kosmetik tanpa BPOM.
“Di kios tersebut kita mendapatkan beberapa kosmetik yang tidak memiliki ijin BPOM dan Dinkes, toko tersebut diketahui milik FR, “Ucapnya.
Petugas kembali melakukan introgasi terhadap pemilik Toko FR dan FR mengakui membeli kosmetik tanpa BPOM tersebut dari IY yang berada di kawasan Pasir Putih.
“Pelaku IY kita amankan di rumahnya dan kita temukan sejumlah kosmetik tanpa BPOM yang di pesan pelaku melalui aplikasi belanja online,” Tambahnya.
Selanjutnya 4 orang wanita tersebut beserta sejumlah barang bukti kosmetik tanpa label BPOM dan Izin Dinkes diamankan ke Mapolda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post