Jambi – Puluhan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersatu dan Aliansi gabugan dari organisasi masyarakat Patriot Nasional (Patron) melakukan aksi di Depan Gedung Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Kedatangan Masyarakat tersebut menuntut Dinas ESDM untuk menutup tambang yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, yang mereka nilai merusak alam.
Adapun diduga kegiatan Ilegal mining tersebut berada di Desa Gemuruh Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Dimana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang Mereka miliki untuk aktifitas penjualan hasil produksi.
Diduga aktifitas usaha tersebut di promotori dari empat perusahaan yaitu PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati Jaya dan PT. Berkah Gunung Batu Berajo.
“Kami Minta Dinas ESDM menutup tambang yang ada di Tanjung Jabung Barat. Berantas Tambang Ilegal,” kata Jefri Boy, Koordinator Lapangan salah satu masyarakat saat menyampaikan Orasi, Senin (17/4/2023).
Jefri Boy menyebutkan dari setiap perusahaan tambang tersebut tidak ada satupun dari nama ketiga pemilik ini tidak terdaftar dilegalitas tersebut dan diduga mereka sebagai penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat ini juga meminta untuk menangkap dan menghentikan kegiatan operasi produksi dan semua perusahaan untuk dihentikan dan diperiksa penggunaan legalitas usahanya. sebab diduga telah bekerja sama untuk melanggar ketentuan dan perundang-undang yang ada.
Kemudian, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi PT. RAJA ALAM SEJATI JAYA (PT. RASJ).
“Perusahaan ini diduga secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan Illegal Mining,” sebutnya.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan PT. Tiga Pilar Gunung Batu sebagai Pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diduga telah menyalahi fungsi dari hak atas pemegang izin tersebut dan telah melakukan penjualan hasil tambang di area izin usaha pertambangan operasi produksi Perseorangan.
Terakhir, masyarakat juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi Tanjab Barat.
“Mereka ini diduga secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan Illegal Mining,” tandasnya.
Discussion about this post