Lamanesia.com – Satu unit rumah semi permanen di Jalan Kenari 4 RT 08 Nomor 30, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terbakar pada Kamis (11/6/2026) siang. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari perangkat komputer yang masih terhubung saat rumah dalam kondisi kosong.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari, mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya sekitar pukul 12.31 WIB. Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi kejadian dua menit berselang.
“Petugas bergerak menuju lokasi pada pukul 12.33 WIB dan tiba sekitar pukul 12.43 WIB. Respon time tercatat 12 menit dari Posyankar Kota Baru,” ujar Mustari.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkartan Kota Jambi mengerahkan 30 personel yang terdiri dari Pleton 3 Mako dan Regu 3 Posyankar Kota Baru. Sebanyak tiga armada tempur, satu armada suplai, serta satu kendaraan komando diterjunkan untuk memadamkan api.
Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam. Petugas menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama akses jalan menuju lokasi yang sempit sehingga armada pemadam kesulitan mendekati titik kebakaran. Selain itu, kerumunan warga yang berada di sekitar lokasi juga sempat menghambat proses penanganan.
Mustari menjelaskan, petugas turut berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memutus aliran listrik, berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan lokasi, serta melakukan upaya proteksi agar kobaran api tidak menjalar ke rumah warga lainnya.
“Berdasarkan investigasi sementara, api diduga berasal dari korsleting colokan peralatan listrik komputer yang tidak dicabut saat penghuni tidak berada di rumah,” jelasnya.
Korsleting tersebut kemudian diduga menjalar ke jaringan listrik di plafon rumah hingga menyambar sejumlah barang mudah terbakar seperti kasur, kursi, meja, kulkas, dan kipas angin.
Akibat kejadian tersebut, rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun petugas yang mengalami luka dalam peristiwa tersebut. (Rdi)








Discussion about this post