Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Sabu Seberat 19,4 Kg Diamankan Polisi

by Admin
09/11/2020
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 102

Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket atau seberat 19,4 kilogram di Kel. Kampung Laut, Kab. Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

Artikelterkait

Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen Awal 2026, Polda Ungkap 204 Kasus

Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Rawit Hijau Turun 6,25 Persen

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

Barang haram tersebut, diamankan dari empat tersangka yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia masuk melalui Batam kemudian ke Sabak dengan tujuan akhir Jambi.

“Sabu ini direncanakan akan diedarkan di Jambi seberat 19.460 gram,” ujarnya, Senin (9/11/2020).

Dijelaskannya, modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas paket sabu tersebut disimpan secara terpisah. 9 paket di dalam ban mobil dan 9 paket lagi di dalam kotak berwarna coklat.

“keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang, mereka adalah kurir,” sebutnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat berkat laporannya bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut.

Ia menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam tindak pidana narkotika.

“Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa di lewati, kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar” tambahnya.

Adapun pasal yang dilanggar dari keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.

Tags: DitresnarkobajambiNarkobaNarkotikaPolda Jambisabu

Related Posts

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji
Hukum

Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen Awal 2026, Polda Ungkap 204 Kasus

by Admin
11/03/2026
0

Lamanesia.com - Kepolisian Daerah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang dua bulan pertama tahun...

Read more
Cabai rawit kecil di Pasar Angso Duo Jambi
Ekonomi

Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Rawit Hijau Turun 6,25 Persen

by Admin
11/03/2026
0

Lamanesia.com - Harga cabai di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu (11/3/2026) terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Sistem Informasi...

Read more
Daerah

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

by Timses Timses
29/05/2025
0

Tanjab Barat - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi Pajak...

Read more
Daerah

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

by Timses Timses
27/03/2025
0

JAMBI - Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1446 H, Paguyuban Sinar Mas Jambi mengadakan rangkaian kegiatan CSR di berbagai tempat...

Read more
Daerah

Kakanim Kuala Tungkal : Kami Berkomitmen Berikan Pelayanan Cepat, Tepat dan Profesional

by Timses Timses
25/03/2025
0

KUALA TUNGKAL - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi proses kedatangan...

Read more
Next Post

Ratusan Pengacara Perkuat Pemenangan Fachrori-Syafril

Dekat dengan Media, Al Haris Jadi Saksi Nikah Seorang Wartawan di Kota Jambi

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pasangan Fachrori-Syafril Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat akan memusnahkan barang bukti sabu. (Dok. Lamanesia.id)

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

PTPN VI Hadirkan Ruang Hijau

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN