JAMBI – Tim Samsat Bungo melakukan sosialisasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ serta Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 melalui pembagian brosur.
Kegiatan pemutihan ini akan dilakukan selama 1 November-23 Desember 2023. Tim Samsat Bungo memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu 12 November 2023 untuk memberikan sosialisasi kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan bahwa “Dimulai bulan November ini Jasa Raharja Jambi akan gencar untuk membagikan brosur dan informasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yaitu penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta fokus menyebar informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor di Provinsi Jambi”.
Jasa Raharja Jambi telah berkolaboransi bersama Pemprov Jambi dan Ditlantas Polda Jambi untuk memberikan stimulus meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Harapannya dengan kegiatan pembagian brosur ini dapat menarik stimulus masyarakat dalam menjalankan kewajibannya untuk membayarkan pajak dan SWDKLLJ, serta kedepannya masyarakat dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya” tutur Donny.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan akan memfokuskan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat di area keramaian seperti contohnya kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Minggu. Selain itu, pemberitahuan juga akan di bagikan melalui sosial media Jasa Raharja agar informasi ini dapat diketahui secara luas.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 1 November-23 Desember 2023 ini dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.
Diskon Pajak dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. ***
Discussion about this post