JAMBI– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan melakukan persiapan mudik dan akan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama mudik lebaran tahun 2022. Dimana tentunya Dishub akan bersinergi terpadu dengan BPTD, Dirlantas dan juga Korem.
“Sesuai dengan kewenangan masing- masing,” sebut Plt Kepala Dishub Ismed Wijaya, Kamis (14/4/2022).
Soal aturan mudik sendiri sedikit berbeda dengan tahun sebelum masa pandemi.
Untuk Pelaku Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat khususnya AKAP diharuskan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Bagi penumpang dengan vaksin pertama diwajibkan mengikuti PCR Swab 3x 24 jam. vaksin II wajib antigen 1x 24 jam dan booster dibebaskan dari PCR dan antigen.
“Sebelumnya dilarang mudik dan saat ini mudik sudah diperbolehkan. Aturan itu berlaku untuk PPDN AKAP,” ujarnya.
Sementara untuk Angkutan Dalam Provinsi (AKDP) diwajibkan menerapkan Prokes secara ketat dan menggunakan aplikasi Lindungi.
“Tidak sama dengan antar provinsi karena jarak yang jauh,” sebut dia.
Dijelaskan Ismed Wijaya pula, masa arus mudik dan arus balik dimulai sejak 25 April hingga 10 Mei 2022.
Untuk operasional angkutan barang berupa bahan galian, bahan tambang, dan material dihentikan sementara sejak 28 April sampai dengan 1 Mei 2022 mendatang. Serta masa arus baliknya dimulai dari 7 Mei sampai dengan 9 Mei 2022.
Selama arus mudik dan arus balik, Dishub Provinsi Jambi tidak melakukan rekayasa lalu lintas. Namun demikian, jika terjadi kepadatan lalu lintas maka akan dilakukan kebijakan yang tepat.
“Tidak ada pengalihan arus lalu lintas,” sebut Ismed Wijaya.
Selanjutnya, Dishub akan menyiapkan Posko ditiap titik tertentu. Ada beberapa posko yaitu posko pengamanan, terpadu dan posko pelayanan.
“Seperti biasa. Selain TNI Polri, Dishub juga akan mengerahkan petugas disetiap posko. Terlebih juga di Simpang Kawat Jambi Dishub menyiapkan posko pelayanan dan juga rest area,” pungkasnya. (Chy)
Discussion about this post