Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Sidang Catut Nama Aroma Cempaka Cekcok, Kuasa Hukum Sidi Janidi Minta Tegakkan Keadilan

by Admin
14/10/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Sidang perkara tindak pidana penggunaan merek dagang secara melawan hukum kembali berlangsung dengan terdakwa Armen di Pengadilan negeri Jambi dengan Perkara Nomor
687/Pid.Sus/2021/PN Jmb dengan ketua majelis hakim Romi Sinantra.

Artikelterkait

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjabbar Pimpin Ziarah di TMP Satria Pengabuan

Patroli Sambang, Polairud Polres Tanjab Barat Patroli dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sidang yang beragendakan penyampai eksepsi dari terdakwa Armen melalui pengacaranya dari kantor hukum Taufik SH dan Patners. Armen didakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa Hukum Pelapor Sidi Janidi Dr. Fikri Riza, SPt. SH.MH berharap sidang berjalan lancar dan tegaknya keadilan bagi pemegang merek dagang yang secara sewenang diambil terdakwa tanpa hak dan melawan hukum.

Lebih jauh kuasa hukum pelapor lainnya Duen Sasberi SH mengatakan bahwa kita tim pengacara akan memantau persidangan perkara dengan terdakwa Armen ini, dan berharap LSM, ormas dan kawan media memantau jalannya perkara ini agar berjalan dengan lancar mengingat perkara ini adalah perkara langka dan terdakwanya seorang pengusaha rumah makan yang tergolong sukses.

“Kami berharap agar JPU Kejati Jambi Yang tampak hadir Ibu Nirmala Dewi SH. MH menuntut berat terdakwa Armen dan begitu juga hakim yang diketuai Romi Sinantra menghukum berat sesuai dengan ancaman Pasal 100 ayat 2 yaitu 4 tahun penjara.” Katanya.

Disamping sidang perkara tindak pidana merek dagang dengan terdakwa Armen, ternyata dalam pantauan awak media ada sidang perkara perdata masalah sengketa kepemilikan merek dagang di pengadilan negeri Jambi yang diajukan oleh enam orang penggugat dan salah seorang Penggugat adalah Armen dengan nomor perkara: 102/Pdt.G/2021/PN Jmb dan tergugatnya adalah kementrian Hukum dan HAM CQ. Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan tergugat lainnya adalah Sidi Janidi.

Adapun agenda sidangnya adalah mediasi yang dipimpin oleh mediator yang merupakan juga Hakim PN Jambi Bapak Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H., awalnya mediasi berjalan lancar dengan mengajukan penawaran masing penggugat dan tergugat.

Salah Satu Kuasa hukum Tergugat Sidi Janidi , Duen Saberi mengatakan bahwa pada saat penyampaian penawaran dari Tergugat terkait Merk Dagang Aroma Cempaka yang Tergugatnya Sidi Janidi. Pemegang hak paten rumah makan aroma cempaka pada Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM adalah klien kita Sidi Janidi.

Sedangkan untuk pengelolaan R.M Aroma Cempaka diserahkan pada Ibu dan adik dari klien kita. Dan pada saat Kuasa Hukum Tergugat izin berbicara hendak menjelaskan maksud dari Sidi Janidi, Kuasa Hukum Penggugat dengan emosi menolak sembari menunjuk nunjuk dan memukul meja yang juga disambut kuasa hukum tergugat dengan pukul meja, karena tidak terima dengan sikap kuasa tergugat tersebut.

Persidanganpun berakhir dengan cekcok mulut, hingga akhirnya Mediator pun meminta seluruh pihak untuk tenang dan menutup perkara dengan menyimpulkan Mediasi gagal dan dilanjutkan kepada pemeriksaan Pokok perkara. (*)

Tags: #AromaCempaka#beritahariini#beritajambihariini#hak#hakim#jaksa#Kajati#pengadilan#pengadilanJambi#SidangHukumKriminal

Related Posts

Daerah

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

by Admin
16/08/2025
0

JAKARTA - Unit usaha APP Group, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry - Jambi (LPPPI), ditetapkan sebagai penerima Penghargaan...

Read more
Daerah

Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjabbar Pimpin Ziarah di TMP Satria Pengabuan

by Timses Timses
24/06/2025
0

Tanjab Barat  - Mengenang jasa para Pahlawan di Momen Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 Kapolres Tanjung...

Read more
Advertorial

Patroli Sambang, Polairud Polres Tanjab Barat Patroli dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

by Timses Timses
16/06/2025
0

Tanjab Barat - Personil Sat Polairud Polres Tanjab Barat melaksanakan patroli sambang dan cek kontrol di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu...

Read more
Daerah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Relawan Tzu Chi APP Menggelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by Admin
14/06/2025
0

Tebing Tinggi - Relawan Tzu Chi APP dari PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) dan PT Wira...

Read more
Daerah

Pemkab Tanjabbar dan Unja Teken Perpanjangan Kerja Sama di Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan

by Timses Timses
29/05/2025
0

Jambi - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama dengan Universitas Jambi (Unja) dalam bidang pertanian, perkebunan, dan...

Read more
Next Post

Kapolres Muaro Jambi Minta Warga Ikuti Vaksinasi Saat Jumling

Pemkab Muaro Jambi Terima Bantuan Mobil dari Perpustakaan Nasional

Harimau Terkam Warga di Merangin Berhasil Ditangkap

Tiga Juta Investor Saham Terlampaui pada Penyelenggaraan CMSE

Yamaha Dukung Program Pemerintah Bangkitkan UMKM Jambi

Discussion about this post

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN