Jambi – Sidang perkara tindak pidana penggunaan merek dagang secara melawan hukum kembali berlangsung dengan terdakwa Armen di Pengadilan negeri Jambi dengan Perkara Nomor
687/Pid.Sus/2021/PN Jmb dengan ketua majelis hakim Romi Sinantra.
Sidang yang beragendakan penyampai eksepsi dari terdakwa Armen melalui pengacaranya dari kantor hukum Taufik SH dan Patners. Armen didakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kuasa Hukum Pelapor Sidi Janidi Dr. Fikri Riza, SPt. SH.MH berharap sidang berjalan lancar dan tegaknya keadilan bagi pemegang merek dagang yang secara sewenang diambil terdakwa tanpa hak dan melawan hukum.
Lebih jauh kuasa hukum pelapor lainnya Duen Sasberi SH mengatakan bahwa kita tim pengacara akan memantau persidangan perkara dengan terdakwa Armen ini, dan berharap LSM, ormas dan kawan media memantau jalannya perkara ini agar berjalan dengan lancar mengingat perkara ini adalah perkara langka dan terdakwanya seorang pengusaha rumah makan yang tergolong sukses.
“Kami berharap agar JPU Kejati Jambi Yang tampak hadir Ibu Nirmala Dewi SH. MH menuntut berat terdakwa Armen dan begitu juga hakim yang diketuai Romi Sinantra menghukum berat sesuai dengan ancaman Pasal 100 ayat 2 yaitu 4 tahun penjara.” Katanya.
Disamping sidang perkara tindak pidana merek dagang dengan terdakwa Armen, ternyata dalam pantauan awak media ada sidang perkara perdata masalah sengketa kepemilikan merek dagang di pengadilan negeri Jambi yang diajukan oleh enam orang penggugat dan salah seorang Penggugat adalah Armen dengan nomor perkara: 102/Pdt.G/2021/PN Jmb dan tergugatnya adalah kementrian Hukum dan HAM CQ. Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan tergugat lainnya adalah Sidi Janidi.
Adapun agenda sidangnya adalah mediasi yang dipimpin oleh mediator yang merupakan juga Hakim PN Jambi Bapak Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H., awalnya mediasi berjalan lancar dengan mengajukan penawaran masing penggugat dan tergugat.
Salah Satu Kuasa hukum Tergugat Sidi Janidi , Duen Saberi mengatakan bahwa pada saat penyampaian penawaran dari Tergugat terkait Merk Dagang Aroma Cempaka yang Tergugatnya Sidi Janidi. Pemegang hak paten rumah makan aroma cempaka pada Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM adalah klien kita Sidi Janidi.
Sedangkan untuk pengelolaan R.M Aroma Cempaka diserahkan pada Ibu dan adik dari klien kita. Dan pada saat Kuasa Hukum Tergugat izin berbicara hendak menjelaskan maksud dari Sidi Janidi, Kuasa Hukum Penggugat dengan emosi menolak sembari menunjuk nunjuk dan memukul meja yang juga disambut kuasa hukum tergugat dengan pukul meja, karena tidak terima dengan sikap kuasa tergugat tersebut.
Persidanganpun berakhir dengan cekcok mulut, hingga akhirnya Mediator pun meminta seluruh pihak untuk tenang dan menutup perkara dengan menyimpulkan Mediasi gagal dan dilanjutkan kepada pemeriksaan Pokok perkara. (*)
Discussion about this post