JAMBI – Tim Opsnal Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap peredaran jaringan gelap narkotika di kalangan supir truk batu bara yang ada di Kota Jambi.
Total, 3 tersangka dan barang bukti 10 paket sabu-sabu diamankan petugas.
Adapun identitas 3 tersangka yakni berinisial SR (40) warga Jln.Marsada Surya dharma No.16 RT.30 Kel.Kenali Bawah, Kec Kota Baru, JF (33) warga Jln. Sanjaya RT.05 Kel.Kenali asam Bawah Kec Kota Baru, kota jambi dan L.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Hotel Sehat di Kota Jambi pada Senin (11/4/2022).
“Dari penggerebekan itu, kita amankan satu pelaku dan kita kembangkan hingga menangkap 2 orang tersangka lagi,” kata Kombes Dewa, kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Ia menjelaskan tersangka berinisial L merupakan pengedar narkotika ke sopir truk. Dari tangan tersangka didapati uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sabu.
Dewa menambahkan, total ada 1 paket kecil dan 9 paket sedang narkotika berhasil diamankan petugas.
“Sasaran mereka memang para supir truk batu bara yang sering mangkal di Kota Jambi, saat ini masih terus kita kembangkan lagi,” tandasnya.
Discussion about this post