Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Tambang Pasir Batu Galian C Marak di Kerinci dan Sungai Penuh

by Admin
17/12/2022
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

KERINCI – Galian C Ilegal marak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, miliaran pendapatan daerah melayang, pemilik tambang kaya raya, masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh hanya kebagian debu dan jalan rusak.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.

Aktivitas Galian C ilegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya serta menimbulkan kerugian negara salah satu penyebab tanah longsor dan banjir di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Harmo Karimi, Ketua LSM Kompej Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menutup aktivitas galian C Ilegal di Kerinci yang saat ini masih beraktivitas dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada untung untuk daerah, hanya memperkaya pemilik tambang saja.

“Ironi tambang Galian C Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh hanya merusak kelestarian lingkungan, tanah, air sungai tercemar, jika aktivitas tersebut dibiarkan berkelanjutan, namun tidak ada timbal balik dengan pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop,” pungkasnya, sabtu, (17/12/2022).

Selanjutnya Ia juga meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas Galian C tanpa izin, karena telah melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang, Nomor 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami meminta ketegasan Pemerintah Pusat dan KPK memeriksa Pemerintah Daerah dan Pemerinta Kota dalam penarikan Retribusi Pajak yang dipungut terhadap aktivitas Galian C ilegal, pelaku aktivitas tambang atau galian C ilegal selain dihukum penjara juga harus dihukum adat dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan sudah sangat berdampak efeknya saat ini, salah satunya sungai menjadi keruh, banjir dan longsor, tandasnya.

Artikelterkait

Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Galian C Ilegal dan Garap Lahan diluar IUP di Tanjab Barat

Tags: #GalianC

Related Posts

Daerah

Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Galian C Ilegal dan Garap Lahan diluar IUP di Tanjab Barat

by Admin
01/03/2023
0

TANJABBAR - Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Awal tahun 2023 Dinas ESDM...

Read more
Next Post

Peduli, Pertamina Berikan Bingkisan untuk Operator SPBU di Jambi, Agar Pasokan Energi ke Masyarakat Maksimal

Mantap, Bank Jambi Telah Penuhi Target Penyaluran KPR Subsidi selama 2022

Konflik SAD 113 dan PT BSU Berakhir, Edi Purwanto Ajak Stakeholder Komit Sejahterakan SAD 113

Mahasiswa UNJA Gelar FGD Wujudkan Kampus yang Ramah Disabilitas

Comot Hasil Foto Jurnalis Tanjung Jabung Barat, Tiga Berita Media Online Jelajahperkara.com Disoalkan

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN