Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Galian C Ilegal dan Garap Lahan diluar IUP di Tanjab Barat

by Admin
01/03/2023
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 110

TANJABBAR – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Awal tahun 2023 Dinas ESDM Provinsi Jambi telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan terhadap PT. RUA (Rimba Utama Abadi) yang berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT. RUA melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki izin, namun sudah dilakukan penggalian.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal oleh Dinas terkait.

Sudirman, Ketua Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Sudirman saat ditemui pada Senin (1/3/2023).

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin operasional.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.

Artikelterkait

Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

World UHC Day, Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengelolaan Pengaduan di Jambi: Komitmen Kepala Daerah Dinilai Masih Minim

Tags: #GalianC#Pemerintah

Related Posts

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto saat diwawancarai usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok: Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Nasional

Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

by Admin
22/04/2026
0

Lamanesia.com - Pemerintah terus mendorong percepatan transisi energi bersih melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam skala besar. Presiden...

Read more
Menteri Koordinator dan pemangku kepentingan bidang kesehatan menyampaikan komitmen penguatan akses layanan kesehatan nasional pada peringatan World Universal Health Coverage (UHC) Day di Jakarta. (Dok: BPJS Kesehatan)
Nasional

World UHC Day, Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata

by Admin
16/12/2025
0

Lamanesia.com - Momentum World Universal Health Coverage (UHC) Day menjadi pengingat sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat akses layanan kesehatan...

Read more
Keterangan: Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri. (Dok: Ombudsman)
Daerah

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengelolaan Pengaduan di Jambi: Komitmen Kepala Daerah Dinilai Masih Minim

by Admin
20/11/2025
0

Lamanesia.com  – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti serius lemahnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik di sejumlah pemerintah daerah di Provinsi...

Read more
Presiden RI, Prabowo Subianto saat menyampaikan amanat di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok: Istimewa)
Nasional

Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat

by Admin
30/10/2025
0

Lamanesia.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil menyita...

Read more
Hukum

Tambang Pasir Batu Galian C Marak di Kerinci dan Sungai Penuh

by Admin
17/12/2022
0

KERINCI - Galian C Ilegal marak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, miliaran pendapatan daerah melayang, pemilik tambang kaya...

Read more
Next Post

Nilwan Yahya ‘Jemput Bola’ ke Kementerian Perikanan

Dishub Provinsi Jambi Pastikan Tak Ada Macet Akibat Truk Batubara Bila Semua Kompak

Anggota DPRD Kota Jambi Martua Muda Siregar Serap Aspirasi Masyarakat Eka Jaya

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Kembali RDP dengan Dinas PUPR dan ESDM Bahas Angkutan Batubara

RSUD Raden Mattaher Jambi Tegaskan Pelayanan untuk Pasien JKN Tak Dibedakan dengan Pasien Umum

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN