Lamanesia.com – Momentum World Universal Health Coverage (UHC) Day menjadi pengingat sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan Indonesia meraih predikat UHC tidak hanya ditopang oleh tingginya cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, tantangan pengelolaan JKN kini dinilai semakin kompleks.
“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, efisiensi penyelenggaraan JKN menjadi penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa capaian UHC merupakan investasi strategis bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Menurutnya, kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama dalam membangun negara yang kuat dan sejahtera.
Pandangan serupa disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab. Ia menekankan bahwa makna sejati UHC adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya berobat.
“Sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS, kami ingin BPJS menjadi lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan satu-satunya yang utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, kami yakin sistem ini memiliki masa depan kesehatan yang jauh lebih baik,” kata Nizar.
Nizar juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang BPJS, BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga independensi, stabilitas, serta memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan tanpa kepentingan sektoral.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa inti dari sistem jaminan sosial nasional adalah nilai gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu, sementara negara hadir menanggung iuran bagi kelompok rentan.
“Pencapaian UHC ini sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Negara hadir memastikan tidak ada satu pun warga yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.
Pada peringatan World UHC Day, Nizar meyakini sistem jaminan sosial Indonesia akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin luas dan mudah dijangkau. Ia berharap capaian UHC ini mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sarana dan prasarana kesehatan, sehingga manfaat perlindungan kesehatan benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat. (Rdi)













Discussion about this post