Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

Wajib Tahu! Ini yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

by Admin
13/06/2026
in Nasional
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok: Redaksi)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok: Redaksi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 1,083

Lamanesia.com – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Artikelterkait

BPJS Kesehatan Luncurkan LANURI, Layanan JKN Kini Menjangkau Daerah 3T Lewat VIOLA dan BPJS Keliling

HUT ke-58 BPJS Kesehatan, Health Fun Run Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Indonesia Emas 2045

Enam Puskesmas di Sungai Penuh Belum Terima Dana Kapitasi, DPRD Pertanyakan Penyebabnya

Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik.

Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky. (Rdi)

Tags: #BPJSKesehatan#JKNKIS

Related Posts

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito meluncurkan program Layanan Ujung Negeri (LANURI) yang menghadirkan layanan VIOLA dan BPJS Keliling di 558 titik kabupaten/kota di Indonesia. (Dok: BPJS Kesehatan)
Nasional

BPJS Kesehatan Luncurkan LANURI, Layanan JKN Kini Menjangkau Daerah 3T Lewat VIOLA dan BPJS Keliling

by Admin
13/07/2026
0

Lamanesia.com - BPJS Kesehatan terus memperluas akses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal...

Read more
Ribuan peserta memadati kawasan Gelora Bung Karno dalam kegiatan Health Fun Run yang digelar BPJS Kesehatan untuk memperingati HUT ke-58. (Dok: BPJS Kesehatan)
Nasional

HUT ke-58 BPJS Kesehatan, Health Fun Run Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Indonesia Emas 2045

by Admin
28/06/2026
0

Lamanesia.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58, BPJS Kesehatan menggelar Health Fun Run di kawasan Gelora Bung...

Read more
Aktivitas pelayanan kesehatan di salah satu puskesmas di Kota Sungai Penuh. (DOk: Redaksi)
Parlemen

Enam Puskesmas di Sungai Penuh Belum Terima Dana Kapitasi, DPRD Pertanyakan Penyebabnya

by Admin
14/06/2026
0

Lamanesia.com - Memasuki pertengahan tahun 2026, enam puskesmas di Kota Sungai Penuh yang sedang berproses menuju status Badan Layanan Umum...

Read more
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)
Nasional

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

by Admin
10/03/2026
0

Lamanesia.com - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode...

Read more
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)
Nasional

Tak Perlu Ragu, Ini Mekanisme Sistem Rujukan bagi Peserta JKN

by Admin
17/01/2026
0

Lamanesia.com – Proses rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kerap dipersepsikan rumit oleh sebagian peserta. Padahal, sistem rujukan berjenjang...

Read more
Next Post
Petugas PPIH Provinsi Jambi melakukan pendampingan khusus terhadap jemaah haji lansia asal Tanjung Jabung Barat yang mengalami gejala demensia di Batam. (Dok: jambi.haji.go.id)

Jemaah Haji Lansia Asal Tanjabbar Dipulangkan Khusus, Kemenhaj Jambi Kirim Petugas Dampingi hingga Tiba di Rumah

Petugas Direktorat Jenderal Pajak bersama Juru Sita Pajak Negara melakukan langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak penunggak. (Dok: Rahmat)

DJP Bekukan 571 Rekening Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar, Tegaskan Penegakan Hukum untuk Lindungi Wajib Pajak Patuh

Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga pelapor memaparkan Tiga yayasan penyelenggara MBG di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi (dok: Alpin)

Tiga Yayasan Penyelenggara MBG di Jambi Dilaporkan ke Polda, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kelola SPPG

Warga memilih emas batangan dan perhiasan di Galeri 24 Pegadaian Mayang Mengurai, Kota Jambi. (DOk: Rudi)

Rupiah Melemah, Warga Jambi Justru Berburu Emas, Penjualan Tembus 400 Gram per Hari

Kepala Kanwil Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto saat memberikan keterangan pada pers di Jambi. (Dok: Rudi)

Terjaring di Tebo, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jambi Usai Temuan Aplikasi Kencan Daring

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN