Lamanesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Sebanyak 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar resmi dibekukan dalam operasi serentak yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi pada 3-4 Juni 2026.
Aksi penegakan hukum tersebut melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi, serta didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, pemblokiran rekening dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak yang menunggak. Sebelum sampai pada tahap tersebut, petugas pajak terlebih dahulu menyampaikan imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga Surat Paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun karena tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban pajak hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penegakan hukum akhirnya ditempuh.
Tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan, kebijakan ini juga menjadi bentuk keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu.
DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tahap akhir. Jika tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, proses hukum dapat berlanjut ke penyitaan aset rekening hingga pemindahbukuan saldo secara paksa ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.
Meski demikian, DJP tetap memberikan ruang penyelesaian yang lebih kooperatif. Status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan angsuran maupun penundaan pembayaran dari Kepala KPP.
Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna mencari solusi penyelesaian sebelum tindakan hukum yang lebih berat diterapkan.
Pasalnya, selain penyitaan dan lelang aset, wajib pajak yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi sanksi lanjutan berupa pencegahan ke luar negeri hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dukungan perbankan dan lembaga jasa keuangan di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang terukur demi menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi hak-hak wajib pajak yang patuh. (mat)








Discussion about this post