Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

DJP Bekukan 571 Rekening Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar, Tegaskan Penegakan Hukum untuk Lindungi Wajib Pajak Patuh

by Admin
13/06/2026
in Daerah
Petugas Direktorat Jenderal Pajak bersama Juru Sita Pajak Negara melakukan langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak penunggak. (Dok: Rahmat)

Petugas Direktorat Jenderal Pajak bersama Juru Sita Pajak Negara melakukan langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak penunggak. (Dok: Rahmat)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 233

Lamanesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Sebanyak 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar resmi dibekukan dalam operasi serentak yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi pada 3-4 Juni 2026.

Artikelterkait

No Content Available

Aksi penegakan hukum tersebut melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi, serta didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, pemblokiran rekening dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak yang menunggak. Sebelum sampai pada tahap tersebut, petugas pajak terlebih dahulu menyampaikan imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga Surat Paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun karena tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban pajak hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penegakan hukum akhirnya ditempuh.

Tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan, kebijakan ini juga menjadi bentuk keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu.

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tahap akhir. Jika tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, proses hukum dapat berlanjut ke penyitaan aset rekening hingga pemindahbukuan saldo secara paksa ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.

Meski demikian, DJP tetap memberikan ruang penyelesaian yang lebih kooperatif. Status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan angsuran maupun penundaan pembayaran dari Kepala KPP.

Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna mencari solusi penyelesaian sebelum tindakan hukum yang lebih berat diterapkan.

Pasalnya, selain penyitaan dan lelang aset, wajib pajak yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi sanksi lanjutan berupa pencegahan ke luar negeri hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan dukungan perbankan dan lembaga jasa keuangan di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang terukur demi menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi hak-hak wajib pajak yang patuh. (mat)

Tags: #DJPJambiSumbar#PajakUntukNegeri#PenunggakPajak

Related Posts

No Content Available
Next Post
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga pelapor memaparkan Tiga yayasan penyelenggara MBG di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi (dok: Alpin)

Tiga Yayasan Penyelenggara MBG di Jambi Dilaporkan ke Polda, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kelola SPPG

Warga memilih emas batangan dan perhiasan di Galeri 24 Pegadaian Mayang Mengurai, Kota Jambi. (DOk: Rudi)

Rupiah Melemah, Warga Jambi Justru Berburu Emas, Penjualan Tembus 400 Gram per Hari

Kepala Kanwil Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto saat memberikan keterangan pada pers di Jambi. (Dok: Rudi)

Terjaring di Tebo, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jambi Usai Temuan Aplikasi Kencan Daring

Gerbang Tol Betung. (Dok: instagram @hutamakaryatollroad)

Masih Ada Penolakan Warga Terkait Pembebasan Lahan Tol Palembang–Betung

Petugas SPBU melayani pengisian biosolar subsidi kepada kendaraan di salah satu SPBU di Jambi. (DOk: Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Perketat Pengawasan Solar Subsidi di Jambi, Antrean SPBU Jadi Sorotan

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN