Lamanesia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GO (34) setelah diamankan petugas di Kabupaten Tebo. WNA tersebut dijadwalkan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah Jambi.
“Karena kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” kata Petrus.
GO diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Ia diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6) saat berada di Kabupaten Tebo.
Dari hasil pemeriksaan, GO mengaku datang ke Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring. Menariknya, selama berada di Indonesia, ia tidak menggunakan bahasa Inggris dalam berkomunikasi dan mengandalkan aplikasi penerjemah untuk berinteraksi dengan warga setempat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap telepon seluler milik GO. Dari perangkat tersebut ditemukan sejumlah aplikasi kencan yang kemudian menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
Selain itu, petugas juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan dugaan penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian.
Atas dasar tersebut, GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, WNA asal Tiongkok tersebut masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
“Posisi WNA saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026,” ujar Petrus.
Data Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi mencatat, sepanjang 2025 terdapat 11 WNA yang dideportasi akibat berbagai pelanggaran keimigrasian. Sementara pada Februari 2026 lalu, Imigrasi Jambi juga telah mendeportasi dua warga negara Yaman yang diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.
Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian yang terus diperketat untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. (Rdi)









Discussion about this post