Lamanesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran aturan keimigrasian. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Sepanjang tahun 2025, ada tiga WNA yang kami deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Purnomo, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, dua WNA asal Malaysia dideportasi karena melanggar izin tinggal atau overstay. Keduanya tidak mampu membayar denda overstay, sehingga proses deportasi dilakukan dengan bantuan pihak keluarga serta Kedutaan Besar Malaysia.
Sementara itu, satu WNA asal Tiongkok dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. WNA tersebut diketahui menggunakan izin kunjungan untuk menetap dan melakukan aktivitas perdagangan di Kota Sungai Penuh.
“Untuk WNA asal Tiongkok, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum, divonis kurungan penjara dan dikenai denda. Namun tetap kami deportasi karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat,” jelasnya.
Selain kasus deportasi, Kantor Imigrasi Kerinci juga mencatat lima tindakan administratif keimigrasian (TAK), satu kasus projustisia, serta tiga kasus lainnya yang ditangani melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan sanksi berupa teguran.
Langkah ini menunjukkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh terus diperketat guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. (mat)













Discussion about this post