Jambi – Tahap Penjaringan Bakal Calon Dekan di Lingkungan Universitas Jambi (Unja) di persyaratkan memenuhi beragam syarat yang sangat ketat. Diatur dengan Peraturan Rektor Unja Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemilihan dan Pelantikan Dekan Di Lingkungan Unja dan Peraturan Rektor Unja Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Dan pelantikan Dekan Di Lingkungan Unja.
Syarat formal tersebut melingkup, akademik, spiritual, berbagai keterangan resmi pemerintah yang harus ada pada bakal calon dekan, semua menjadi dasar utama bagi panitia pemilihan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unja, untuk dinyatakan lulus atau lolos (tidak lulus) menjadi calon dekan diantara syarat tersebut, diantaranya:
1.Sehat Rohani yang dikeluarkan UPTD Rumah sakit Jiwa melalui pemeriksaan Psikiatrik.
2.Sehat Jasmani yang dikeluarkan dokter rumah sakit
3. Bebas Narkotika,Precursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh BNN
4. Keterangan Tidak pernah dipidana dikeluarkan Pengadilan
5.Police record
6. Pengalaman Manajerial minimal 2 tahun
7.Laporan Harta Kekayaan
8. Syarat-syarat internal akademik dan spiritual ( setia pada Pancasila dan UUD 1945,beriman bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, S3, Jabatan akademik Lektor Kepala, usia dibawah 60 tahun, kesediaan dicalonkan,prestasi kerja, tidak sedang tugas belajar,tidak melakukan plagiat).
Syarat di atas, membutuhkan waktu, tenaga dan biaya. Dengan berhubungan berbagai instansi yang diberi kewenangan mengeluarkan keterangan di atas.
“Anehnya persyaratan tersebut tidak pernah diminta panitia baik pada tahap penjaringan maupun penyaringan. Sekalipun persyaratan tersebut telah saya persiapkan,” ujar Prof. Elita Rahmi. Senin (22/3/2021).
Prof. Elita menjelaskan tahap penjaringan yang seyogyanya memerika persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan rektor, tetapi panitia tidak pernah meminta secara syah bahwa persyaratan sebagai agenda penting pemilihan dekan FH Unja.
“Dalam Peraturan Rektor Pasal 4 jelas disebutkan bahwa panitia mengumumkan persyaratan bakal calon dekan dan hanya dosen yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarakan diri dan panitia melakukan seleksi administrasi bagi dosen yang mendaftar,” jelasnya.
Terjaringnya 2 orang yang bersedia menjadi bakal calon, dengan perpanjangan waktu 5 hari dan tetap bakal calon yang mendaftar tetap 2 orang, maka berdasarkan surat rektor tetap dilanjut ke tahap penyaringan.
Keputusan panitia meneruskan tahapan pemilihan ke tahap penyaringan dan pengambilan suara tanpa adanya penyerahan dokumen persyaratan bakal calon dekan, menurut Prof Elita Rahmi sebagai salah satu calon Dekan FH Unja pemilihan dekan Fakultas Hukum Unja tahun 2021-2025 Cacat hukum dan mensomasi Rektor selaku penanggung jawab kegiatan pemilihan dekan FH Unja untuk menghentikan pemilihan.
“Alasan saya mengajukan somasi kepada Rektor Unja untuk memperbaiki Peraturan Rektor dan mengulang mengelar pemilihan calon Dekan Fakultas Hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Discussion about this post