Jambi – Warga Kota Jambi mengapresiasi kinerja Polri terutama penyidik Satreskrim Polresta Jambi yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Ritonga selaku paman Korban pembunuhan tersebut mengucapkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Jambi yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Terima kasih banyak kepada bapak polisi yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Itu. Dan kami meminta kepada pak Polisi agar dihukum dengan seadil adilnya,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui, Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Polsek Kota Baru, Sultan Polres Tebo, Polsek Tabir dan Polsek Tebo Ilir telah berhasil mengamankan pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi di Dusun Sungai Banyu Kec. Tabir Kab. Muaro Tebo.
Pasangan suami istri pelaku pembunuhan yang diamankan tersebut yakni Heriyanto (36) warga Jalan Lintas Timur rt. 08 Kecamatan Sekernan Kelurahan Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya pada hari Senin (24/4) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Sayuti Penerangan Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo.
“Korban atas nama Tigor Hartanegara Nainggolan, saat itu korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang dilakukan oleh kedua pelaku sehingga korban meninggal dunia” Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, beberapa waktu lalu.
Lanjut Kombes Pol Dover mengatakan bahwa setelah melakukan aksi pembunuhan pasangan suami istri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo.
“Kedua pelaku sembunyi di pondok perkebunan karet milik teman pelaku inisial Heriyanto yg mana pelaku meminta pekerjaan kepada pemilik kebun sehingga diberi pekerjaan menjaga dan menyadap karet di perkebunan tersebut” ungkapnya.
Pasangan Suami Istri ini tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB ditangkap Tim gabungan di dalam Hutan di Dusun Sungai Banyu Kecamatan Tabir Kabupaten Muaro Tebo.
Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan tersebut Tim gabungan harus melewati medan jalan yang extrem dan terjal.
“Menuju lokasi hutan harus berjalan kaki selama 4 jam, dan Tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku,” tutupnya.
Dover mengatakan untuk peristiwa pembunuhan di otakin oleh istrinya yang di latar belakangi cinta segi tiga.
” istrinya yang merencanakan pembunuhan ,dengan tujuan motif pelaku untuk menghilangkan hubungan asmara antara korban tigor dengan pelaku Pini Pondriani agar hubungan ini tidak di ketahui suaminya Hariyanto dan akan rujuk kembali ke pini istri pelaku “ujar dover
Atas perbuatannya pasutri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Discussion about this post