Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

DPO Korupsi Pekerjaan Jalan di Tebo Berhasil Ditangkap

by Admin
09/06/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 112

Jambi – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara pada Selasa (8/6/2021) pukul 08.12 WIB, dan Sarjono pada Rabu (9/6/2021) pagi.

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri mengatakan keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak perkara korupsi yang ditangani oleh kejaksaan negeri tebo Yang bersumber dari anggaran APBD di Kabupaten Tebo tersebut berkat kerjasama antara kejaksaan agung dan kejaksaan Tinggi Jambi serta kejaksaan negeri tebo.

“Kedua terdakwa atas nama Musashi Pangeran Batara dan Sarjono. Atas pekerjaannya peningkatan jalan pondok rangon, yang berada di Kabupaten Tebo,” katanya, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Kajari Tebo Imran Yusuf menjelaskan kedua orang DPO tersebut ditetapkan oleh kejaksaan negeri tebo untuk melaksanakan putusan pengadilan tinggi Tipikor Jambi, yang memerintahkan kedua orang ini untuk dimasukan kedalam rumah tahanan Negara. Dimana kedua terdakwa tersebut Status DPO sejak bulan Mei 2021.

“Kedua orang DPO ini kita amankan yang satu diamankan kota Jambi Tepatnya di pematang sulur, telanai pura. dan yang satu diamankan dari kota jakarta tepatnya di Kramat Jati,” jelas Imran.

Imran kembali menjelaskan, Kedua DPO tersebut memiliki peran orang yang Seyogyanya atau orang yang melakukan pekerjaan namun karena dalam pelaksanaannya itu meminjamkan bendera perusahaannya, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Karena mereka dipandang terdapat kerugian negara.

“Untuk vonis pengadilan sendiri saudara Musashi dituntut 5 tahun penjara dan Sarjono 5 tahun penjara. Untuk Musashi vonisnya tetap, tapi yang untuk Sarjono turun setahun jadi tinggal 4 tahun penjara. Dan untuk kerugian negara untuk terdakwa Musashi Rp 15 miliar, dan untuk Sarjono sekitar Rp33 Miliar. Namun diputusan ada sedikit perbedaan penafsiran dan sekarang posisinya masih dalam kasasi,” jelasnya.

Untuk perkara kasus ini, ada sebanyak empat orang terdakwa. Dua orang terdakwa lainnya sudah ada didalam jeruji besi, dan dua terdakwa yang baru diamankan juga akan segera dimasukan ke jeruji besi.

Tags: #beritahariini#DPO#KorupsiHukumjambiKejati

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini memberikan keterangan terkait status pengelolaan aset pabrik PT PAL yang masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed saat diwawancarai di kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Merangin, Bukti Kuat Mulai Terungkap

by Admin
27/04/2026
0

Lamanesia.com - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Perkembangan...

Read more
Next Post

Sat Intelkam Polres Merangin Sosialiasi Bahaya Premanisme, Warga SAD Serahkan Dua Senpi Rakitan

Indo Premier Gaungkan Daya Tarik ETF Melalui ETFest 2021

Tim Gabungan Disiagakan di Kumpeh Pos Pengawasan Ilegal Logging

YELLO Hotel Hadir di Kota Jambi

Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN