Lamanesia.com – Tim Elang Tokala Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.
Satu orang terduga pelaku berinisial INR berhasil ditangkap, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna putih pada Jumat, 17 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Muh Irdang, warga Desa Bunta, yang melapor ke SPKT Polres Morut.
Irdang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF putih miliknya yang diparkir di area parkiran Smelter 2 PT GNI.
Korban menyebutkan bahwa dia lupa mencabut kunci saat memarkir motor, dan saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Elang Tokala Unit Buser Satreskrim Polres Morut berhasil menangkap pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di parkiran Smelter 2 PT GNI pada Minggu, 12 Januari 2025. Korbannya adalah Muh Irdang,” ujar Kapolres Reza.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Elang Tokala melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim berhasil menangkap INR, yang diketahui bekerja sebagai kru di PT GNI.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF putih milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post