Lamanesia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Singkut, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus menangkap satu orang penadah yang beraksi di wilayah Kecamatan Singkut.
Dua pelaku utama, RF alias Ojak (21) warga Sungai Gedang Singkut, dan MF bin AA (26) warga Bukit Tigo Singkut, ditangkap Unit Reskrim saat berada di rumah masing-masing pada malam hari, Senin (8/12/2025).
Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., mengatakan kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan penadah yang sering beraksi di pemukiman warga.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Jumat (5/12/2025) saat membobol bengkel milik warga di Desa Bukit Tigo.
Pelaku masuk saat bengkel telah ditutup pemiliknya, kemudian menggasak satu unit Honda Beat merah-hitam beserta sejumlah barang lainnya, termasuk laptop, mesin air, alat berat track roller hingga gas LPG.
Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan paginya setelah melihat rekaman CCTV dan sempat terkunci di dalam kamar karena pintu dari luar dipasangi pengganjal oleh pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp40 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Singkut dipimpin Ipda F. Sinaga, S.H. langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk kedua pelaku serta mengamankan barang bukti.
Motor curian itu diketahui telah dijual kepada seorang penadah di Singkut.
“Para pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian. Mereka kini terancam pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek. (pin)













Discussion about this post