Lamanesia.com — Tim Khusus Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang laki-laki berinisial HA (Hairul Afriansyah alias Irul), 35 tahun, diringkus saat menunggu transaksi narkotika di area parkir Masjid Agung, Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Timsus Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nopol BH 2665 OY, diduga tengah menunggu seseorang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 202,08 gram brutto / 197,66 gram netto, yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Poco warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (dalam lidik). Ia diberi tugas mengantarkan dua paket sabu ke Masjid Agung Jambi dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta setelah transaksi selesai.
Sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Rdi)















Discussion about this post