Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

MUI Keluarkan Fatwa soal Pajak, Desak Pemerintah dan DPR untuk Evaluasi Aturan hingga Gencar Tangkap para Mafia

by Admin
23/11/2025
in Nasional
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok: MUI)

MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok: MUI)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 144

Lamanesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Artikelterkait

Ketua MUI Provinsi Jambi: Demonstrasi Haram Hukumnya Jika Mendatangkan kemudoratan yang lebih besar

Samsat Kota Jambi Ditutup Sementara, Heri: Kendaraan Jatuh Tempo Tidak Kena Denda Administrasi

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Pajak Hanya untuk Barang Sekunder dan Tersier

Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Pajak Harus Disesuaikan Kemampuan Wajib Pajak

Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

MUI juga mendesak usaha pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara.

Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.

Pemerintah Wajib Lakukan Evaluasi

Sementara dari sisi aturan, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.

Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.

Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.

Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. (pin)

Tags: #fatwaMUI#MUI#pajak

Related Posts

Daerah

Ketua MUI Provinsi Jambi: Demonstrasi Haram Hukumnya Jika Mendatangkan kemudoratan yang lebih besar

by Admin
04/08/2023
0

JAMBI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Prof DR. H. Hadri Hasan menyampaikan bahwa Islam pada prinsipnya membolehkan...

Read more
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Kompol Heri Supriawan saat mengecek sterilisasi gedung Samsat Kota Jambi. (Dok. Lamanesia.com)
Daerah

Samsat Kota Jambi Ditutup Sementara, Heri: Kendaraan Jatuh Tempo Tidak Kena Denda Administrasi

by Admin
08/06/2021
0

Jambi - Dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 dan sterilisasi gedung ruang kerja, Kantor Samsat Kota Jambi yang berada di...

Read more
Next Post
Tim SAR Bungo membawa perahu karet dan peralatan water rescue saat menuju lokasi pencarian bocah yang tenggelam di Sungai Batang Tebo, Minggu (23/11/2025). (Dok: Rudi)

Bocah 10 Tahun Hilang di Sungai Batang Tebo, Tim SAR Kerahkan Perahu Karet hingga Drone Thermal

Warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menggelar aksi protes di depan kantor Pertamina EP Asset 1 Field Jambi, Senin (24/11/2025) pagi. (Dok: Rahmat)

Warga Geruduk Kantor Pertamina EP Jambi, Tuntut Hapus Status Zona Merah yang Dinilai Merugikan

Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan dua pengedar sabu beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar dari sebuah kamar kos di Kelurahan Wijaya Pura. Senin (24/11/2025). (Dok: Alpin)

Satresnarkoba Polresta Jambi Grebek Kamar Kos, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan bantuan peralatan usaha dan sertifikat halal kepada pelaku UMKM binaan Pemkot Jambi, Senin (24/11/2025). (Dok: Rahmat)

Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Usaha & Sertifikat Halal, Dorong UMKM Naik Kelas

Personel Ditlantas Polda Jambi memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada siswa SMPN 2 Kota Jambi dalam program “Police Go To School”, Senin (24/11/2025), (Dok: Alpin)

Ditlantas Polda Jambi Intensifkan Edukasi Keselamatan Jalan, Ribuan Pelajar SMPN 2 Kota Jambi Dibekali Aturan Lalu Lintas

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN